Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA memang sudah memiliki regulasi untuk melindungi korban kekerasan seksual. Namun sampai hari ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekersan Seksual (UU TPKS) yang telah dinomori menjadi UU No. 12 Tahun 2022 masih belum memiliki peraturan pelaksananya.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menyampaikan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU TPKS dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Selain itu Aminah juga berharap penyusunan peraturan pelaksanan itu dilakukan dengan membuka partisipasi masyarakat, penyintas kekerasan seksual dan lembaga layanan agar dapat memberi masukan.
“Hal pertama yang dilakukan setelah dinomori ya pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU TPKS. Komnas Perempuan juga mengharapkan penyusunannya peraturan pelaksana itu pemerintah membuka ruang partisipasi bermakna bagi korban, penyintas, lembaga layanan, lembaga nasional HAM untuk memberikan saran dan masukan,” kata Aminah kepada Media Indonesia, Jum’at (3/6).
Tak bisa dipungkiri, angka kasus kekerasan seksual terus bertambah, tetapi hadirnya UU TPKS dinilai belum memberikan dampak yang signifikan bagi perlindungan korban kekerasan seksual.
Seperti misalnya kasus kekerasan seksual pada anak di Sragen, Jawa Tengah yang ditangani oleh Sri Nurherwati dari Yayasan Sukma. Nur menyebut kasus itu menjadi sulit untuk memberikan keadilan bagi korban karena dianggap tidak berlaku surut. Semua kejadian kekerasan seksual yang terjadi sebelum UU TPKS disahkan, tidak dapat menghukumi perbuatan di masa lalu.
“Saat ini ada beberapa kasus yang sulit, karena dianggap tidak berlaku surut. Ini kasus yang Sragen sudah dua tahun belum ditetapkan sebagai tersangka korban anak. Untuk tindak pidana mengacu UU PA spasal 4 sudah diakui sebagai TPKS, sehingga hak-hak dan hak acara menggunakan UU TPKS. Tapi karena hukum tidak berlaku surut tadi, sampai sekarang belum ditetapkannya pelaku sebagai tersangka karena belum cukup bukti,” ungkap Nur.
Saat ini Nurherwati bersama lembaga layanan dan LSM sedang berupaya untuk mendorong tindak lanjut dari UU TPKS. Sejauh ini, kata Nur belum ada yang dapat dilakukan selain melakukan sosialisasi sembari memperbaik SOP penanganan kasus dengan menggunakan UU TPKS.
“Saat ini semua pihak hanya bisa sedang mendorong tindak lanjut UU TPKS melalui sosialisasi agar ada kesepemahaman terhadap UU TPKS. Sambil memperbaiki SOP agar dapat segera digunakan dalam penanganan kasus. Lalu menyiapkan bahan isi substansi PP, Perpres agar dapat diimplementasikan,” lanjut dia.
Baca juga: Kebiasaan Merokok di Usia Muda Picu Penyakit Nonmenular
Diketahui Peraturan Pelaksana yang dimandatkan harus selesai dua tahun dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu:
(1) PP Sumber, Peruntukan, dan Pemanfaatan Dana Bantuan Korban;
(2) PP Penghapusan dan/ Pemutusan Akses Info Elektronik dan/ Dokumen Elektronik Bermuatan TPKS;
(3) PP Tatacara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
(4) PP Pencegahan TPKS;
(5) PP Koordinasi dan Pemantauan;
(6) Perpres Tim Terpadu;
(7) Perpres Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat;
(8) Perpres UPTD Perlindungan Perempuan Anak;
(9) Perpres Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
(10) Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS. (OL-4)
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
MENINDAKLANJUTI putusan dari DKPP, Komnas Perempuan meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
Putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk terus mengukuhkan dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu
KEKERASAN berbasis gender terkait Pemilu 2024 lalu ternyata juga terjadi di ranah domestik. Hal itu luput dari pemberitaan, tapi mampu ditangkap oleh kelompok pemerhati perempuan
DPR didorong melakukan pembaruan hukum pidana untuk pembunuhan yang menyertai kekerasan berbasis gender.
AJARAN normatif Islam mengakui perempuan dan laki-laki setara dalam tanggung jawab agama, keluarga, sosial, dan politik.
HAMPIR setiap pekan, publik dikejutkan dengan kasus-kasus femisida yakni pembunuhan sadis pada perempuan yang disertai kekerasan fisik dan seksual. Kasus femisida terus meningkat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved