Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORBAN kekerasan seksual kini mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnnya. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Pasal 70 tentang Hak Korban.
Pasal ini dijelaskan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, bahwa UU TPKS telah menjamin hak korban mulai dari perlindungan, penanganan dan pemulihan.
Regulasi ini muncul karena sebelum UU TPKS hadir, belum ada yang mengatur tentang hak korban kekerasan seksual. Bahkan jelas dalam Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, korban kekerasan seksual disebutkan tidak termasuk dalam penerima manfaat.
Baca juga: Satgas Ungkap Booster Sinovac Efektif Hadapi Covid-19
“Kenapa ayat ini muncul? Karena kita tahu ada Perpres 82 yang tidak menjamin. Misalnya kebutuhan dari visum untuk korban-korban kekerasan. Itu tidak dijamin BPJS. Dengan demikian maka UU TPKS ini menjamin hak korban dalam pemulihan,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Rabu (27/4).
Hak atas jaminan sosial ini, kata Nahar akan difasilitasi oleh tim terpadu. Tim ini terdiri dari tiga kementerian, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
“Tiga kementerian ini yang akan memastikan, mengawal terkait dengan jaminan seosial. Di dalamnya ada jaminan kesehatan dan bantuan sosial,” ujar Nahar.
Terkait teknis pelaksanaannya, Nahar menyebut akan diatur dalam Peraturan Presiden. Sampai saat ini pihaknya masih menunggu perpres tersebut.
“Sementara ini menunggu nomor. Setelah itu 10 mandat peraturan pelaksanaannya akan terbit. 5 di antaranya peraturan pemerintah dan 5 lagi peraturan presiden,” pungkasnya. (H-3)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved