Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial menggelar Rapat Koordinasi dalam Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta pada 5 - 6 April 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat menyebut tujuan rakor adalah sinkronisasi program dan kebijakan, pelaksanaan program, anggaran, serta penggunaan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dari masing-masing K/L terkait.
Plt Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial itu juga menyampaikan beberapa capaian dan praktek baik yang dilakukan Indonesia Tahun 2021 yakni terbentuknya mekanisme pengaduan terhadap implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, melalui Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan telah dilantik 7 Komisioner KND oleh Presiden pada 1 Desember 2021.
"Di bidang inklusi keuangan tahun 2021 terjadi peningkatan 3% kepersertaan penyandang disabilitas dalam hal kepemilikan buku tabungan," kata Harry, dalam keterangannya.
Di bidang kesehatan, Harry lantas membeberkan data capaian vaksinasi bagi disabilitas per September tahun 2021. Sebanyak 207.696 untuk seluruh Indonesia. Begitu juga perlindungan sosial yang inklusif dan adaptif seperti PKH Disabilitas, serta Bantuan Sosial ATENSI yang asessmen berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas (Tahun 2021)
"Persentase RUTA Disabilitas yang memiliki ART penyandang disabilitas penerima PKH dari 16,35% menjadi 17,85% (meningkat 1,5%). Penerima BPNT dari 22,73% menjadi 27,23%
Selanjutnya, Kemensos melalui UPT selama Tahun 2021 telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu bagi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia senilai Rp60.468.110.000," sebutnya.
Sedangkan UPT Rehsos bekerjasama dengan Penyelenggara Vaksinasi di daerah memberikan Vaksin kepada 1.615 Penerima Manfaat oleh Sentra Phalamarta Sukabumi, Sentra Wyata Guna Bandung dan Sentra Margolaras Pati pada tahun 2021.
"Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban negara sebagai pelaksanaan mandat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Oleh karena itu, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara dan bidang lain.
Tuan rumah
Indonesia telah meratifikasi Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yaitu konvensi tentang hak-hak penyandang disabilitas, yang tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD.
Kementerian Sosial sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi menindaklanjuti ratifikasi tersebut yakni membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional yaitu Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 129. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang bertujuan mewujudkan sinergi, harmonisasi dan efektivitas pembangunan nasional dan daerah terkait upaya penghormatan, perlindungan dan upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dia menambahkan Indonesia akan menjadi tuan rumah Pertemuan Tingkat Menteri Anggota Komisi Ekonomi dan Sosial PBB untuk Asia dan Pasifik (UN-ESCAP) dalam Rangka Imlementasi Dasa Warsa Penyandang Disabilitas 2013-2022 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus/September 2022.
"Indonesia juga akan menjadi tuan rumah pertemuan Dialog Interaktif Pemerintah RI dengan Komite UN-CRPD dalam Rangka Pelaporan Implementasi CRPD yang akan diselenggarakan pada Oktober 2022," pungkasnya. (H-2)
15.789 peserta termasuk 13 di antaranya penyandang disabilitas mengikuti UTBK SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Kampus Universitas Gadjah Mada.
UTBK sebanyak 18 sesi itu dilaksanakan di laboratorium komputer di kampus Kentingan, Kampus Mesen, dan Kampus Pabelan.
DUKUNGAN bagi penyandang disabilitas harus terus dikuatkan. Hal itu dapat dilakukan di antaranya melalui peningkatan kompetensi dan penyediaan ruang serta kesempatan di dunia kerja.
Kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan pemahaman dasar kesehatan kepada Penyandang Disabilitas.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
Pabrik rokok HS yang berlokasi di Muntilan, Magelang, berkomitmen merangkul penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja produktif tanpa persyaratan yang memberatkan.
Marcella Zalianty dorong perluasan skrining jantung anak berkebutuhan khusus. IDAI juga ingatkan bahaya mikroplastik pada bayi sejak dalam kandungan.
DALAM semangat berbagi di bulan ramadan, Adapundi (PT Info Tekno Siaga) kembali mengadakan program CSR bertajuk “Pundi Kebaikan Ramadan”.
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) bersama dengan Yayasan Puspa Indah Mitra Kreatif dan Difapreneur menggelar Pelatihan Digital Marketing Difabel Setara Batch-4
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmennya untuk menyiapkan fasilitas rumah ibadah dan lembaga pendidikan yang inklusif dan ramah difabel.
Menag Nasaruddin Umar menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memastikan semua ruang publik di bawah naungan Kemenag ramah bagi penyandang disabilitas.
Pemprov Bengkulu, menegaskan bahwa seluruh program pemerintah baik pusat maupun daerah harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat termasuk 7.200 orang difabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved