Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyampaikan pernyataan bersama terkait isu madrasah yang akan dihapus atau dihilangkan dari revisi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keduanya menegaskan bahwa bahwa madrasah akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun pun di benak kami," ujar Nadiem dalam pernyataan bersama yang diunggah di akun Instagram resmi Kemendikbud-Ristek @kemendikbud-ri, Selasa (29/3).
Sekolah maupun madrasah, kata Nadiem, secara substansi tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar penamaan satuan pendidikan tidak diikat di UU sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," imbuhnya.
Dia mengatakan, Kemendikbud-Ristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kemenag terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. Semangat tersebut juga dibawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
Baca juga : Perlu Peta Jalan Pendidikan Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan
Adapun, 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar-daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Yaqut menambahkan komunikasi dan koordinasi kedua kementerian sangat erat. Sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini terus diperkuat.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," jelas Yaqut.
Menag pun yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat. Selain itu kualitas sistem pendidikan juga akan semakin membaik di masa depan.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang tengah dirancang Kemendikbud-Ristek menuai polemik. Dalam draft sementara, RUU yang akan menggabungkan 3 UU itu diketahui tidak mencantumkan madrasah, sehingga banyak pihak menolaknya. (OL-7)
DPR belum menerima dokumen daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terkait Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH memohon kepada Komisi III DPR RI untuk merampungkan pembahasan revisi UU Narkotika. Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly
Moeldoko mengatakan bahwa TNI sejatinya juga dapat ditugaskan di bidang nonmiliter yang telah diatur undang-undang.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan bakal mengecek dugaan biaya program makan bergizi gratis yang diambil dari dana pendidikan APBN.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan dengan tegas agar Nadiem Anwar Makarim tidak kebablasan dan ugal-ugalan memimpin dan mengelola Kemendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dinilai lepas tangan atas polemik kenaikan UKT yang terjadi.
Kwarnas Pramuka masih menunggu surat balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek yang tidak lagi mewajibkan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler.
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 sehingga Pramuka bukan lagi ekskul wajib. Surat terbuka protes dari Kwarnas belum juga direspons
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved