Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Rofik Hananto meminta logo halal yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dikembalikan ke logo lama.
Pasalnya logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini telah dikenal luas hingga luar negeri, sehingga logo halal yang baru seharusnya mudah dipahami dan dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global. Hal ini mencakup Bahasa Arab yang terang, agar masyarakat mendapat kepastian, bukan tafsiran dan kebingungan. Apalagi harus memikirkan filosofi yang rumit," kata Rofik dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Selain itu, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apabila ada perubahan karena ada peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, tulisan keterangan MUI tinggal disesuaikan.
Baca juga: DPD Minta Pemerintah Tinjau Kembali Logo Halal Terbaru
"Kemenag dalam menentukan logo halal, sebelum disosialisasikan ke masyarakat luas sejatinya harus melibatkan MUI dalam diskusi, agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi MUI dan Kemenag sebelumnya telah memiliki kesepakatan logo halal di era Menteri Agama Fachrul Razi," ujar Rofik.
Pada 2019 lalu, Menteri Agama yang saat itu dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
Diketahui, baru-baru ini BPJPH Kemenag mengeluarkan logo label halal baru. Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Sayangnya, kemunculan logo halal baru ini menimbulkan polemik di masyarakat. (Iam/OL-09)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved