Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUDAH seringkali publik dan pejabat bicara tentang hukuman berat bagi pelaku pemerkosa anak di bawah umur dan anak kandungnya sendiri. Termasuk bagaimana menjerat pelaku biadab tersebut dengan tindak pidana lainnya.
"Yang belum dibahas adalah tentang aspek keperdataan yakni kuasa asuh orang tua atas anaknya," ungkap Reza Indragiri Amriel, Konsultan Lentera Anak Foundation, kepada mediaindonesia.com, Minggu (6/3)
Reza menjelaskan, ada riset beberapa waktu lalu bahwa kecenderungannya adalah hukuman dari hakim kepada terdakwa (pelaku kejahatan seksual terhadap anak) hanya sepertiga dari tuntutan jaksa. "Jadi, bisa kita bayangkan betapa mengerikannya apabila kelak setelah mengakhiri masa hukumannya si pelaku pulang ke rumah dan kembali menjalankan kewajiban mengasuh anaknya," jelas dia.
Menurut Reza, selain proses pidana, semestinya dijalankan juga proses perdatanya. Yaitu agar majelis hakim mencabut kuasa asuh si pelaku sehingga ia tidak lagi punya kewajiban mengasuh anaknya. Tersedia alasan legal untuk menjauhkan si pelaku, betapa pun ia adalah ayah dari anaknya, sejauh-jauhnya dari anak yang sudah dijahatinya itu.
Langkah pencabutan kuasa asuh itu, ungkap dia, akan menyempurnakan pemberian perlindungan khusus bagi si anak. Pemberian itu merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya.
"Nah, di samping datang ke kantor polisi untuk ikut memantau kerja-kerja pidana, Bu Menteri Bintang patutlah juga mengajukan gugatan pencabutan kuasa asuh itu," imbuh Reza. (OL-13)
Baca Juga: Ancaman Kekerasan Seksual Lewat Game Daring Harus Diakhiri
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved