Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman berujung pada akun Twitter @quwenjojo membuat utas dan menyampaikan bahwa ia telah melakukan tuduhan yang tidak benar pada terduga pelaku.
Meski demikian, LBH APIK Jakarta mengungkapkan bahwa perlindungan terhadap korban masih harus terus dilakukan. Dikatakan Direktur Eksekutif LBH APIK Siti Mazuma mengungkapkan bahwa LBH APIK dan SAFEnet telah melakukan rujukan konseling psikologi kepada korban pada Agustus 2021.
Selanjutnya, LBH juga melakukan pendampingan untuk pelaporan ke pihak kepolisian pada Agustus 2021.
Namun demikian, permohonan pencabutan kuasa hukum kemudian dilakukan korban pada 10 Februari 2022.
"Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apapun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," ungkap Zuma dalam keterangan resmi, Sabtu (12/2).
Baca juga: Kesenjangan Pelayanan Kanker Harus Dihapuskan
Namun, pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh melalui utas muncul fakta bahwa pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan GH.
"Sekali lagi kami sampaikan, bahwa ini terjadi di hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa yang kami sampaikan di atas.
Kami masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya," beber dia.
Oleh karenanya, pihaknya meminta kepada seluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi.
Selain itu, menghormati persetujuan (consent) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik. "Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban," imbuh dia.
Pihaknya juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik, dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
"Kami akan selalu berpihak pada korban. Kami akan selalu berpihak pada pengalaman dan perjalanan korban mencari jalan terbaik untuk pemulihan mereka," ucapnya.
"Kami mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban," pungkas dia. (H-3)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved