Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEDUTAN mata adalah hal yang sering terjadi oleh setiap manusia. Namun, kedutan mata tidak dapat kita hindari, terkadang sebelah kiri atau kanan, atas atau bawah kedutan itu terjadi begitu saja.
Kedutan mata juga mempunyai mitos-mitos yang mempunyai berbagai arti. Salah satunya kedutan mata kiri atas dalam masyarakat Jawa dipercaya jadi pertanda keberuntungan. Misalnya mendapat rezeki.
Namun bagaimana dengan sisi medis?
Baca juga: BKKBN: Angka Kematian Ibu dan Bayi Terkait Tingginya Angka Stunting
Dalam istilah medis, kedutan mata disebut dengan myokymia. Kedutan mata merupakan kejang otot kelopak mata yang berulang dan tidak disengaja.
Penyebab kedutan mata menurut medis adalah
Orangtua disarankan melarang anak usia di bawah satu tahun menatap layar gawai serta membatasi waktu layar anak usia satu sampai tiga tahun maksimal satu jam.
Mata adalah organ yang sangat sensitif terhadap cahaya. Saat kita melihat matahari atau terpapar cahaya yang sangat terang, sering kali mata kita akan berair.
Tanpa deteksi dini dan perawatan medis, penyakit glaukoma ini akan mengakibatkan kebutaan permanen.
Sekitar 80% kebutaan di Indonesia disebabkan oleh katarak. Operasi menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan penglihatan pasien.
Masyarakat harus menyadari perubahan yang terjadi pada penglihatan seperti pandangan terasa berkabut, ada bayangan lingkaran atau pandangan menjadi keruh.
KOMITE Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara dr Agus Dwi Susanto menjelaskan terdapat 3 dampak dari buruknya kualitas udara di suatu kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved