Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi produsen alat kesehatan (alkes) dalam negeri PT Taishan Alkes Indonesia yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI.
Sertifikasi halal dari MUI yang diterima PT Taishan Alkes Indonesia yang memproduksi swab antigen Covid-19 menjadi bukti bahwa produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor.
Selain itu, sekaligus memberikan jaminan bahwa produk dalam negeri yang diproduksi PT Taishan Alkes Indonesia sudah memenuhi unsur kenyamanan dan keamanan untuk bisa digunakan masyarakat Indonesia yang mayoritas berasal dari kalangan muslim.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Dr KH Marsudi Syuhud saat menghadiri acara Tasyakuran Terbitnya Ketetapan Halal MUI untuk PT Taishan Alkes Indonesia di Jakarta, Rabu (6/10).
Dalam acara itu, hadir Komisaris Utama PT Taishan Alkes Indonesia, Cahyadi Burhan, Direktur PT Taishan Alkes Indonesia, Eiko Sihombing, Ketua Umum Asosiasi Peneliti dan Manufaktur Alat Kesehatan Indonesia (APMAKI) Dr Tumiran dan Cendikiawan Muslim, KH Syarif Rahmat.
“Saya mengucapkan selamat kepada PT Taishan Alkes Indonesia yang memproduksi alat swab antigen dan sudah disertifikasi halal agar bisa lebih diterima pasar atau publik serta memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud.
Marsudi mengatakan sertifikasi halal yang diterima PT Taishan Alkes Indonesia terkait produk swab antigen yang diproduksinya sudah melalui serangkaian penelitian dan diaudit secara intensif.
“Karena ini untuk memastikan swab antigen ini bukan bukan alat yang ada najis atau benda yang tidak halal dan semua prosesnya melalui penelitian di laboratorium dan di audit,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Komisaris PT Taishan Alkes Indonesia, Cahyadi Burhan, mengaku sangat senang atas sertifikasi yang diperoleh dari MUI.
“Sertifikasi halal dari MUI lebih kepada untuk memberikan kenyamanan umat muslim dalam mengunakan produk dari PT Taishan Alkes Indonesia,” katanya.
Cahyadi menuturkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, hal ini melalui proses yang cukup panjang.
“Memang untuk sampai di tahap hari ini (mendapatkan sertifikat halal MUI) menjadi penyemangat bagi kami untuk terus membantu pemerintah dalam penanggulangan Covid-19," jelasnya
"Bahkan dapat membuka mata serta perhatian pemerintah pusat dan daerah akan adanya produsen lokal yang ikut berperan serta secara proporsional mendukung program Bapak Presiden Joko Widodo yaitu untuk membeli produk lokal dan halal,” papar Cahyadi.
Sementara itu, di sela acara tasyakuran, Ketua Umum Asosiasi Peneliti dan Manufaktur Alat Kesehatan Indonesia (Apmaki), Dr Tumiran mengaku bangga dengan PT Taishan Alkes Indonesia yang mampu melakukan transfer teknologi dengan cepat dan menjadi produk kebanggaan dalam negeri.
Menurut Tumiran, penggunaan alat swab antigen Covid-19 impor akan menguras devisa dan tidak bisa membuka lapangan pekerjaan.
"Saya lihat ke dalam pabrik, ternyata betul produksi dalam negeri kita sudah bagus dalam hal penguasaan teknologinya dengan cepat dan memahami masyarakat kita yang mayoritas Muslim, sehingga sertifikasi halal dari MUI ini sangat tepat,” ujarnya.
“Kalau kita impor terus, tentu akan mengurangi peluang kerja masyarakat Indonesia dan yang pasti akan menyedot devisa kita untuk membeli barang impor,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, cendikiawan muslim, KH Syarif Rahmat bangga produk dalam memperoleh sertifikat halal dari MUI untuk kategori alat kesehatan.
"Ini terobosan dari PT Taishan yang baik dan memperhatikan kebutuhan akan produk halal bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Terkait banyaknya produk swab antigen impor yang menghambat kemajuan dan berkembangnya produk dalam negeri, Syarif meminta pemerintah perlu menindak tegas.
"Orang-orang yang menghambat penggunaan produk dalam negeri harus ditindak tegas. Jangan sampai produsen swab antigen dalam negeri seperti PT Taishan yang memang punya niat membantu pemerintah dan masyarakat malah dipersulit," katanya. (RO/OL-09)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Fatwa ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina
Ismail Haniyeh disebut telah gugur sebagai syahid dibunuh oleh Israel menyusul para syuhada sebelumnya.
BPKH menggandeng BAZNAS RI menyalurkan bantuan kepada MUI berupa Program Sosialisasi, Literasi, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang Ekonomi Syariah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Berdasarkan riset, kehalalalan itu jadi utama, baru rasa, dan harga. Jika sudah ada sertifikat halal, rasanya enak, dan harganya terjangkau, konsumen akan makin banyak dan tidak sangsi lag
Program e-learning dirancang untuk memberikan pengetahuan tambahan di luar kompetensi dasar sebagai seorang penyelia halal, auditor halal, dan juru sembelih halal.
Gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya berdampak terhambatnya proses sertifikasi halal pelaku usaha mikro kecil
Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, ada beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung.
Sertifikasi halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Di Kalsel terdata 255.000 pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai bidang dan baru sekitar 8.000 yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved