Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi IV DPR RI menyambut baik langkah yang diambil pemerintah dalam mengakhiri pernyataan kehendak antaran pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan(Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+).
Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar mengungkapkan, pengakhiran kerja sama tersebut dapat dilakukan asal jangan sampai merugikan posisi Indonesia.
"Selama tetap di dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan," kata Effendi saat dihubungi, Selasa (14/9).
Baca juga: BMKG Imbau Jakarta Waspada Banjir Tiga Hari ke Depan
Perjanjian tersebut, menurut dia, hanyalah salah satu instrumen dari sekian banyak langkah Indonesia dalam menanggulangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Selama Pemerintah masih berkomitmen, pemutusan kerja sama REDD+ ini tidak mempengaruhi sama sekali terhadap konsistensi Indonesia dalam pemenuhan target pengurangan emisi menurutnya tidak ada yang salah.
Terlebih, lanjut dia, pernyataan Pemerintah melalui Kemenlu RI juga jelas bahwa Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran result based payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
"Hal tersebut sudah menjadi alasan yang cukup menurut saya untuk mengakhiri perjanjian yang dimaksud, karena sudah seyogianya perjanjian antarnegara yang dilakukan Pemerintah harus juga menguntungkan posisi Negara Indonesia, apabila tidak ada hal yang konkret, lebih baik diakhiri," beber Effendi.
Baca juga: IPB Rencanakan PTM Terbatas Dimulai Oktober 2021
Belum lagi pernyataan Kemlu yang menyebutkan bahwa Indonesia telah mencatatkan kemajuan signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs). Hal ini tentu merupakan sebuah bukti bahwa dengan berakhirnya perjanjian tersebut tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.
"Menurut saya, skema perjanjian yang bisa menjamin kerja sama pengurangan emisi yang kokoh harus menyertakan pedoman dan pengamanan yang memastikan bahwa manfaat perjanjian tersebut akan menyentuh masyarakat yang menjaga dan melindungi hutan dan keragaman hayati secara progresif," pungkas Effendi.
Seperti diketahui, pemerintah RI memutuskan untuk mengakhiri Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation/REDD+), terhitung mulai tanggal 10 September 2021.
Pengakhiran LoI REDD+ tersebut disampaikan melalui Nota Diplomatik, sesuai ketentuan Pasal XIII LoI REDD+, kepada Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.
"Keputusan Pemerintah RI tersebut diambil melalui proses konsultasi intensif dan mempertimbangkan tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment (RBP) atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016/2017, yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional," kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangan resmi, Sabtu (11/9).
Kemenlu memastikan, pemutusan kerjasama REDD+, tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi.
Indonesia telah mencatatkan kemajuan yg signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yg telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs).
"Capaian Indonesia antara lain dapat dilihat dari laju deforestrasi terendah selama 20 tahun yang dicapai dalam tahun 2020, serta penurunan signifikan luasan kebakaran hutan di Indonesia," pungkasnya.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Pemerintah terus lakukan negoisasi dengan Vietnam terkiat wilayah tumpang tindih ZEE dan landas kontingen
Untuk pertama kalinya, di pertemuan Doha III ini, hadir otoritas de facto atau de facto authority (DFA) di Afghanistan, yaitu Taliban.
Para duta besar disuguhkan kuliner seafood khas Labuan Bajo seperti Ikan Kerapu, Lobster, Cumi, Ikan Kua Asam. Olahan seafood itu berasal dari lapak-lapak UMKM kuliner Kampung Ujung.
KBRI di Beireut telah menetapkan wilayah Lebanon selatan sebagai daerah siaga 1. Sementara, kawasan Beureut dan sekitarnya siaga 2.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengecam blokade dan perusakan yang dilakukan pemukim Israel terhadap konvoi bantuan kemanusiaan Gaza.
Kelompok ekstremis sayap kanan Israel, Senin (13/5), kembali memblokir truk bantuan di persimpangan Tarqumiya dan menghancurkan bantuan kemanusiaan bagi warga Jalur Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved