Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembunuhan Munir 7 September Ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

Dhika Kusuma Winata
07/9/2021 18:19
Pembunuhan Munir 7 September Ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM
Ilustrasi.(DOK MI.)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM. Penetapan itu berdasarkan hari pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

"Hari kematian Saudara Munir kita jadikan Hari Perlindungan Pembela HAM dengan pertimbangan bahwa saudara Munir seorang pejuang yang sangat teguh dengan pendiriannya memperjuangkan HAM dari semua aspek," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Selasa (7/9). Komnas HAM menilai pembunuhan Munir 7 September sebagai peristiwa penting bagi perjuangan HAM dan demokrasi Indonesia. 

Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.

Ahmad Taufan mengatakan sosok Munir merepresentasikan hampir seluruh dimensi HAM yang diperjuangkannya semasa hidup mulai dari kebebasan berekspresi dan berpendapat hingga persoalan kekerasan di Papua dan Aceh. Munir juga dianggap sebagai pejuang HAM yang terbukti teguh dan konsisten.

Baca juga: Mesir Adili Aktivis HAM Terkemuka terkait Hoaks Pemilu

"Dia (Munir) seorang pejuang yang mewakili hampir seluruh dimensi HAM tanpa mengurangi penghormatan kita kepada pejuang-pejuang HAM lain seperti Marsinah (aktivis buruh), Udin (jurnalis) aktivis lingkungan di Kalimantan, Jafar Siddiq Hamzah seorang tokoh pejuang HAM dari Aceh, dan ada juga dari Papua beberapa nama. Seluruhnya kita hormati," katanya.

Bersamaan dengan itu, Komnas HAM juga menerbitkan Standar Norma Pengaturan (SNP) tentang perlindungan pembela HAM. SNP dikeluarkan sebagai petunjuk bagi semua pihak terutama penegak hukum agar dalam setiap kebijakan dan tindakan berlandaskan prinsip-prinsip HAM.

SNP disusun agar semua pihak memiliki pemahaman dan standar yang sama mengenai perlindungan HAM. Dengan SNP, Komnas berharap orang-orang yang membela HAM terlindungi dan tidak mendapat perlakuan diskriminasi.

Baca juga: Masyarakat Sipil Pesimistis Rezim Jokowi Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

"Kami melihat selama ini tindakan terhadap para pembela HAM sedemikian masif serangan yang terjadi sehingga ini menjadi catatan penting kita untuk mengingatkan," kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya