Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Hukum Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Dian Wahyuni menyambut baik permohonan maaf dari mahasiswa yang melakukan aksi demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 3 Mei 2021.
"Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan kemanfaatan hukum dalam penanganan perkara ini. karena seperti kita ketahui bahwa sebagian tersangka adalah mahasiswa dan pelajar yang merupakan generasi muda Indonesia," ujar Dian dalam keterangan secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8).
Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan mahasiswa dan aktivis buruh terkait demo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Demo tersebut dilakukan di depan Kantor Kemendikbudristek. Mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua BEM FH UI, SY dan DNU dari Universitas Bung Karno.
baca juga: Kemendikbudristek
Aksi tersebut dilakukan pada bulan Ramadan di tengah kasus Covid-19 yang meningkat dan sedang diberlakukan PPKM. Mereka kemudian menyampaikan permintaan maaf pada 28 Juni 2021. Dian meminta polisi mempertimbangkan kembali karena sebagian besar dari tersangka tersebut adalah mahasiswa yang memiliki masa depan panjang dan perlu fokus dalam menuntaskan studinya.
Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia, Tito Latif Indra, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan penyelesaian kasus tersebut di Polda.
"Kami berharap dengan upaya yang sangat intensif yang dilakukan UI dan universitas lainnya, kasus ini dapat diselesaikan mengingat mahasiswa ini merupakan aset bangsa di kemudian hari. Mereka akan menggantikan kita, sehingga kami meminta agar mempertimbangkan kembali status tersangka pada mereka," kata Tito.
Salah satu mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, SY berharap pihak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) atas kasus tersangka pada unjuk rasa tersebut.
"Penetapan tersangka ini memiliki dampak bagi kami, karena pembelajaran kami terganggu akibat ponsel kami disita polisi. Kuliah kami menjadi ketinggalan karena sekarang dilangsungkan pendidikan jarak jauh," kata SY.
SY menambahkan bahwa kasus itu memberikannya banyak pelajaran yang bisa dipetik, yakni bagaimana perlu penyampaian pendapat dengan cara yang berbeda.
Mahasiswa lainnya, DNU, menuturkan pada awalnya mereka ingin menyampaikan keluh kesah mereka melalui aksi unjuk rasa secara damai dan tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat. Namun, karena kondisi lapangan yang sangat dinamis sehingga terjadi miskomunikasi dan mengakibatkan beberapa pelanggaran.
Menurut DNU selama tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, para mahasiswa banyak kehilangan haknya untuk belajar.
"Pada masa pandemi ini, kita harus sesuai dengan perkembangan zaman yaitu digitalisasi, namun kami mohon maaf alat komunikasi kami disita sehingga kami tidak bisa belajar dengan optimal. Bahkan ada teman kami yang betul-betul tidak bisa belajar sama sekali karena semua data ada di situ," imbuh dia. (Ant/N-1)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved