Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan keuangan BPKH tahun 2020 berdasarkan laporan hasil pemeriksa (LHP).
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan, opini WTP menjadi jawaban dari pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Pengumuman BPK itu setidak-tidaknya menjawab pertanyaan dari masyarakat, pengamat perhajian, dan jemaah haji mengenai pengelolaan keuangan haji,” kata Anggito dalam acara virtual, Kamis (1/7).
Anggito mengatakan opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji.
Dia menambahkan opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel.
“Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari media khususnya setelah kemarin BPKH mendapatkan opini WTP. Jadi selama ini saya puasa berbicara karena kami menunggu hasil penilaian laporan BPKH,” ujarnya.
Menurut Anggito, dengan penilaian BPK maka pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hasilnya bisa dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
Anggito mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan BPK serta berjanji menindaklanjuti dan berkomitmen melakukan perbaikan kinerja terus menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
“BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji,” kata Anggito.
Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran.
Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Dana haji aman dikelola BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib.
Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek.
Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH.
Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. Rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.
Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang di tempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp 54 triliun Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada jemaah tunda/batal berangkat (Rp 8,6 triliun), namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.
Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. B
PKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jamaah tunda dan jamaah tunggu.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan.
"BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji," ujar Anggito.
Senada, Humas BPKH Nurul Qoyyimah memastikan kesiapannya untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 mendatang. Sejauh ini pihaknya selalu siap dalam rangka pembiayaan jamaah haji.
Namun demikian, kata Nurul, soal penambahan kuota bukan kewenangan BPKH. Sebab kuota haji yang menentukan Kementerian Agama (Kemenag), dan sejauh ini pihaknya hanya menyediakan anggaran.
"BPKH itu hanya kasir, kalau ada penambahan kuota yang diminta oleh Kemenag tentu kita siapin duitnya," ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Nurul kembali menegaskan bahwa soal siapa yang menentukan kuota itu ada Kemenag dan DPR.
"Jadi kami tengah fokus mempersiapkan haji tahun depan," katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021.
Pembatalan keberangkatan jemaah haji itu bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya. (RO/OL-09)
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
Sebanyak 359 jemaah calon haji asal Samarinda diberangkatkan ke Madinah, Arab Saudi, untuk melaksanakan ibadah haji,
JEMAAH haji Indonesia, khususnya kelompok lanjut usia (lansia), diimbau untuk bijak dalam mengatur ritme ibadah dan tidak memaksakan diri melaksanakan salat Arbain di Masjid Nabawi.
Kemenhaj pastikan layanan Mecca Route atau fast track permudah jamaah haji 2026 di 4 bandara Indonesia. Proses imigrasi selesai di Tanah Air.
AMPHURI menilai wacana war ticket haji belum matang dan berisiko mengganggu keadilan, memicu gejolak sosial, serta menuntut revisi aturan.
Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp238,99 triliun pada akhir tahun 2025, meningkat dari Rp221,05 triliun pada tahun sebelumnya.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
BPKH menilai revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum strategis bagi lembaga tersebut untuk memperkuat tata kelola dan fleksibilitas investasi serta penguatan peran anak usaha.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved