Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenag Minta Satker Segera Cairkan Tunjangan Kinerja

Mohamad Farhan Zhuhri
24/6/2021 16:52
Kemenag Minta Satker Segera Cairkan Tunjangan Kinerja
Guru melakukan pembelajaran jarak jauh memanfaatkan teknologi internet di Madrasah Aliyah Negeri 2 Mataram, Nusa Tenggara Barat.(MI/Susanto.)

USULAN Kementerian Agama terkait tambahan anggaran untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen pada rentang 2015-2018, sudah disetujui Kementerian Keuangan. Anggaran yang totalnya Rp2 triliun lebih itu saat ini sudah berada di DIPA masing-masing satuan kerja.

Anggaran tersebut sudah bisa dicairkan melalui KPPN setempat masing-masing. "Setker harus segera mencairkan atau merealisasikan seluruh anggaran tukin terutang yang sudah tersedia (100%) dengan cermat, akurat, cepat, dan jangan dipotong," tegas Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan pers Kemenag, Kamis (24/6).

"Anggaran ini sudah lama ditunggu guru dan dosen. Ini diharapkan bisa membantu mereka di tengah pandemi covid-19," sambungnya.

Terpisah, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengingatkan setiap satuan kerja madrasah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi efektif dengan bagian perencanaan Kanwil Kemenag provinsi masing-masing. Koordinasi diperlukan untuk memastikan anggaran terserap maksimal. "Lakukan upaya dini untuk memaksimalkan keterserapan dan menghindari sisa realisasi anggaran, sehingga harus dikembalikan ke kas negara," pesannya.

Satuan kerja madrasah, lanjut M Zain, juga harus segera menyiapkan dokumen pencairan berdasarkan data penerima pembayaran selisih tukin yang sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen yang disiapkan harus valid, akurat, benar, dan bisa dipertanggungjawabkan secara rinci.

Rincian itu mencakup nama, alamat,  Nomor Induk Pegawai (NIP), serta nominal anggaran yang dibayarkan, bulan, dan tahun. Rincian dokumen ini menjadi syarat pembayaran tunggakan tunjangan kinerja dimaksud.

"Kami mengapresiasi kerja keras, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas semua pihak yang terlibat dalam proses panjang tanpa kenal waktu dalam memperjuangkan keberhasilan pergesaran anggaran yang sangat besar dari BA BUN ke BA Kementerian Agama. Semoga semua menjadi amal jariyah kita semua," tuturnya.

 

"Kami harap kerja ini dituntaskan dengan menjalin sinergitas semua pihak untuk mengawal pencairan tukin terutang ini," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya