Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek Henri Togar Hasiholan Tambunan mengatakan bahwa semua PTN baik akademik maupun vokasi dapat memberlakukan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) selain UKT. Hal itu sesuai dengan Permendikbud 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri.
"Perlu dilihat bahwa tidak semua calon mahasiswa diberi kewajiban iuran tersebut, hanya terhadap mahasiswa yang mengambil jalur mandiri," ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (23/6).
Baca juga: Oknum Polisi Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun di Polsek
Henri menjelaskan bahwa semua perguruan tinggi menggunakan aturan yang sama terkait pungutan IPI terhadap mahasiswa. Besarannya pun ditentukan oleh masing-masing PTN sesuai dengan kebutuhan anggaran sehingga PTN bisa memenuhi pendanaan institusinya melalui subsidi silang.
Sementara itu, bagi mahasiswa jalur undangan hanya dikenakan UKT. Dan porsi jalur undangan pun jauh lebih besar hingga 70% dibandingkan dengan jalur mandiri yang maksimal 30%. Lantas, untuk memenuhi pendanaan melalui subsidi silang, banyak PTN menerapkan IPI sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi sekali lagi pendanaan di institusi dapat terpenuhi melalui subsidi silang dari mahasiswa yang mampu," tambahnya.
Terkait minat peserta didik terhadap pendidikan vokasi, Henri mengatakan pihaknya belum memiliki hasil pengukuran. Mengingat Ditjen Vokasi merupakan institusi baru dalam Kemendikbudristek.
Baca juga: NasDem Ajak Semua Fraksi Menyatukan Pandangan Soal RUU PKS
Pada awal tahun 2021, Ditjen Vokasi sudah melakukan survei yang menunjukan masih banyaknya minta dari peserta didik dan orang tua.
"Dari survei yang kami lakukan diawal tahun 2021, untuk tingkat ketertarikan, mayoritas responden mengaku tertarik terhadap pendidikan vokasi yaitu 82,05% untuk SMK dan 78,6% untuk Pendidikan Tinggi Vokasi," tuturnya.
Kedepan, Ditjen Vokasi akan terus memantau dan melakukan pengukuran berkala untuk mengetahui trend minat calon peserta didik terhadap pendidikan vokasi. Sehingga, langkah-langkah atau kebijakan yang diambil bisa tepat sasaran. (H-3)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved