Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama melaksanakan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.
PKS ditandatangani oleh Plt Dirjen PHU Khoirizi dengan pimpinan 30 BPS Bipih, di Bekasi, Jawa Barat. “Perjanjian Kerja sama ini merupakan pedoman bagi Kemenag dan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji,” kata Khoirizi, Senin (12/4).
Baca juga: Bibit Siklon Muncul Sepekan Ke Depan, BMKG: Jangan Anggap Sepele
Menurutnya, PKS ini juga untuk menwujudkan kemitraan dan kerja sama antara Ditjen PHU tengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
“Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini,” ujarnya.
Pengawas pelaksanaann PKS, kata Khoirizi, dilakukan melekat oleh banyak pihak dengan rentang waktu kerja sama selama tiga tahun.
Untuk hal-hal yang baru, lanjut dia adalah berupa penyediaan akses data rekening, berupa nomor dan data nama pemilik rekening jemaah haji penerima pengembalian Bipih batal
Berikut daftar BPS Bipih tersebut :
1. Bank DKI, UUS (Unit Usaha Syariah);
2. Bank Muamalat Indonesia;
3. Bank Tabungan Negara, UUS;
4. Bank Syariah Indonesia;
5. Bank Mega Syariah;
6. Bank Jabar Banten Syariah;
7. Bank Syariah Bukopin;
8. Bank Panin Dubai Syariah;
9. Bank Permata, UUS;
10. Bank CIMB Syariah, UUS;
11. Bank Maybank Indonesia, UUS;
12. Bank OCBC NISP, UUS;
13. Bank Danamon Indonesia, UUS;
14. Bank BCA Syariah;
15. Bank Sinarmas, UUS;
16. BTPN Syariah;
17. BPD DIY, UUS;
18. BPD Jawa Tengah, UUS;
19. BPD Jawa Timur, UUS;
20. Bank Aceh Syariah;
21. BPD Sumut, UUS;
22. BPD Sumatera Barat, UUS;
23. BPD Riau Kepri, UUS;
24. BPD Sumsel Babel, UUS;
25. BPD Kalsel, UUS;
26. BPD Kaltim, UUS;
27. BPD Sulselbar, UUS;
28. BPD NTB, UUS;
29. BPD Jambi, UUS; dan
30. BPD Kalbar, UUS.
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved