Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan dana stimulan bagi warga yang memiliki rumah dan mengalami kerusakan akibat gempabumi di Sulawesi Barat (Sulbar) yang terjadi pada Jumat (15/1) dini hari. Adapun besaran dana stimulan tersebut masing-masing adalah Rp50 juta untuk rumah rusak berat (RB), Rp25 juta untuk rumah rusak sedang (RS) dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).
Menurut Kepala BNPB Doni Monardo jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan yang diberikan dari pemerintah Sulbar kepada pemerintah pusat melalui BNPB. “Ini merupakan usulan dari pemprov Sulbar kepada pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu (17/1).
Sebelumnya, Doni telah memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempabumi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemprov dan pemerintah kabupaten. “Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan pemprov dan Kabupaten,” pungkas Doni.
Terpisah, Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan mengambil kebijakan membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Provinsi Sulbar. Rektor UNM Prof Husain Syam di Makassar, Minggu, mengatakan kebijakan ini berlaku bagi mahasiswa Sulbar mulai jenjang pendidikan S1 hingga S3. "Untuk mahasiswa kita yang ada di Sulbar mulai S1 hingga S3 sekitar 870 orang. Mereka terpusat di Majene dan Mamuju yang masing-masing sekitar 400-an mahasiswa," katanya.
Untuk mendapatkan pembebasan UKT semester genap 2020/2021, kata dia, mahasiswa harus mengikuti mekanisme pengajuan pembebasan UKT Korban Bencana Alam Provinsi Sulawesi Barat, yakni dengan cara orang tua atau wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen. Di antaranya foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya, foto copy kartu keluarga dan KTP, surat keterangan terdampak bencana dari dari lurah/desa, foto lokasi kejadian, dan foto keluarga dan atau foto rumah.
Kebijakan pembebasan UKT mahasiswa terdampak gempa Sulbar itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 118/UN36/HK/2021.(Ant)
BNPB mengungkap bahwa banjir yang melanda Surakarta dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dipicu oleh intensitas hujan tinggi sebagai dampak tidak langsung dari Bibit Siklon Tropis 92S.
Agus mengingatkan pengalaman 2023 ketika banyak tempat pembuangan akhir sampah ikut terbakar dan menimbulkan masalah serius.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memastikan perempuan sebagai penerima manfaat sekaligus pelaku utama dalam pembangunan.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat kesiapsiagaan nasional menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah warga yang terdampak banjir di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus meningkat.
Rusak ringan dan sedang akan diperbaiki, sedangkan yang rusak berat, diganti dengan pembangunan baru.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA), Bastian Lubis, menyayangkan belum adanya langkah hukum strategis terkait kerugian negara dalam proyek ini.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan "sinte".
Proyek ini berpotensi memiliki kerugian negara yang sangat besar karena fasilitas tidak dapat dimanfaatkan meski anggaran telah terserap.
Komisi E berencana memanggil Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mengklarifikasi status kepemilikan aset tersebut.
Kehadiran wahana ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi lintas industri dapat menciptakan nilai tambah bagi kualitas hidup keluarga Indonesia.
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha Djumaryo, mengumumkan bahwa 67 pelaku seni dan kebudayaan di Kota Makassar dipastikan menjadi penerima manfaat program Dana Abadi Kebudayaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved