Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH akan merekrut 1 juta guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kesempatan untuk mengikuti ujian PPPK tersebut juga terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2).
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 23 November 2020, telah mengumumkan dan ini menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2021," ujarnya dikutip dari siaran pers BKN, Rabu (6/1).
Baca juga: Transformasi Pendidikan dan Kebudayaan Dilanjut
Kepala BKN menjelaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).
PNS dan PPPK, imbuhnya, memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.
"Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah," ucapnya.
PPPK, imbuh Bima, juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
Ia lebih jauh menjelaskan dalam sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.
Sesuai Peraturan Presiden No 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk Jabatan Fungsional Guru.
Pasalnya, ada kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru karena Indonesia kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah.
Mengenai gaji dan hak PPPK, Bima menjelaskan PPPK akan memperoleh hak pendapatan gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain itu, menurut Bima, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS," ucapnya .
Adapun perbedaan utama antara PNS dan PPPK ialah sistem pensiun yang ada sekarang. Namun, Bima menekankan tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema sistem pensiun dan jaminan hari tua. (OL-1)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved