Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengungkapkan, kepesertaan dalam Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) maksimal selama lima tahun.
Juliari mengatakan, setelah lima tahun, harus ada pergantian untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lain yang layak mendapatkan PKH. Menurut Juliari, pihaknya akan membuat aturan terkait hal tersebut.
"Peserta PKH maksimal lima tahun. Setelah lima tahun, harus diganti, atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan bagi keluarga miskin lain yang layak menerima PKH dalam mendapatkan haknya," kata Juliari, melalui keterangan resmi, Sabtu (5/12).
Baca juga: Indonesia-Bank Dunia Sepakati Pembayaran Reduksi Emisi Karbon
Juliari menambahkan, dirinya kerap mendapatkan keluhan dari berbagai daerah terkait dengan kepesertaan PKH yang tidak berubah setiap tahunnya. Padahal, masih ada keluarga miskin lain yang juga layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Untuk bisa memasukkan Keluarga Penerima Manfaat baru, lanjut Juliari, perlu adanya pembaruan data penerima manfaat. Menurutnya, banyak daerah yang tidak melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menambahkan, berdasarkan catatan Kemensos, kurang lebih sebanyak 300 kabupaten kota yang tidak melakukan pembaruan data selama lima tahun. Tidak adanya pembaruan data menyebabkan masyarakat yang seharusnya layak menerima PKH, tidak mendapatkan haknya.
"Saya sering dapat keluhan penerima PKH orangnya itu-itu saja. Padahal yang lain ada yang layak, tapi karena kuotanya terbatas 10 juta dan sudah penuh, mereka tidak bisa masuk," tambah Juliari.
Baca juga: 33 Pelaku Terima Anugerah Kebudayaan Kemendikbud
Kementerian Sosial juga akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar daerah-daerah yang tidak melakukan pembaruan data kemiskinan mendapat pengurangan dana-dana yang sifatnya dari pusat.
"Tindakan ini bukanlah ancaman, tetapi sebaliknya untuk memberi motivasi kepada daerah," imbuh Juliari.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti arahan Menteri Sosial dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.
"Kita akan rumuskan secepatnya sehingga azas keadilan di PKH dapat cepat terlaksana," jelas Pepen.
Untuk dapat memenuhi azas keadilan langkah pertama yang akan diambil Kemensos adalah meningkatkan jumlah graduasi KPM PKH dari 10 persen pada tahun ini menjadi 30 persen pada tahun depan.
Hingga saat ini jumlah KPM PKH yang telah tergraduasi sebanyak 1.179.304 KPM. Khusus untuk Provinsi Jawa Timur tercatat KPM graduasi sebanyak 225.183 KPM, termasuk di dalamnya dari Kabupaten Malang KPM graduasi sebanyak 8.458 KPM.
Data Kementerian Sosial mencatat jumlah bansos PKH yang telah disalurkan di Provinsi Jawa Timur senilai Rp5,4 triliun rupiah untuk 1.678.173 KPM. Sedangkan untuk Kabupaten Malang bansos PKH yang disalurkan senilai Rp286 miliar rupiah untuk 91.804 KPM. (Ant/H-3)
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
Kementerian Sosial menjalankan tiga fokus layanan utama, yaitu perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial.
KEMENTERIAN Sosial memastikan pemulangan sekaligus penanganan lanjutan terhadap seorang WNI lanjut usia asal Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang sebelumnya terlantar di Taiwan.
Adanya keselarasan momentum antara rencana pengalihan pengelolaan TMPNU dan agenda legislasi yang sedang disusun lembaganya.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved