Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, hal tersebut hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan.
Tetapi, dalam kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin diperbolehkan dengan syarat.
Persyaratan itu antara lain, pertama tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Kedua, obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat.
Baca juga: Cek Fatwa MUI tentang Haji Usia Dini
Baca juga: Fatwa MUI Haramkan Masker Jemaah Haji Perempuan Kecuali Darurat
"Jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar," ujarnya melalui siaran pers MUI yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.
Syarat ketiga, tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin, keempat jika sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i (hukum agama) seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization).
Kelima, pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor, keenam jika sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya, ketujuh, sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial.
"Terakhir kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah)," tukas Asrorun Ni'am. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, dalam musyawarah nasional ke-10 MUI, Kamis (26/11) oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai oleh Hasanuddin, Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh. (H-3)
Jangan panik jika jadwal vaksin anak terlewat. Dokter spesialis anak jelaskan prosedur catch-up immunization atau imunisasi kejar untuk lindungi buah hati.
Pendekatan life-course immunization menjadi fokus utama di IVAXCON 2026 untuk memperkuat perlindungan kesehatan dari bayi hingga lansia dan melawan misinformasi.
Dokter spesialis anak dr. Kanya Ayu Sp.A menekankan pentingnya vaksinasi influenza tahunan untuk mencegah pneumonia dan melindungi kelompok rentan.
PAPDI menekankan pentingnya vaksinasi MMR bagi orang dewasa guna mencegah penularan campak yang tinggi dan risiko komplikasi serius.
Dokter spesialis penyakit dalam ingatkan risiko komplikasi campak bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan penderita gangguan imun. Simak penanganannya.
Epidemiolog menekankan pentingnya peningkatan cakupan vaksinasi sebagai langkah utama mengendalikan penyebaran campak dan mencegah risiko KLB.
WHO merekomendasikan transisi dari vaksin influenza quadrivalent ke trivalent karena hilangnya virus B/Yamagata. Simak penjelasan medis dan dampaknya.
Campak dikenal sebagai penyakit virus yang sangat mudah menular melalui udara.
Pneumonia bakterial sekunder terjadi karena infeksi bakteri saat atau setelah terkena campak.
Kemenkes tetapkan vaksin meningitis dan polio sebagai syarat wajib haji 2026. Simak aturan waktu pemberian dan tips kesehatan dari ahli di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved