Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, hal tersebut hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan.
Tetapi, dalam kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin diperbolehkan dengan syarat.
Persyaratan itu antara lain, pertama tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Kedua, obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat.
Baca juga: Cek Fatwa MUI tentang Haji Usia Dini
Baca juga: Fatwa MUI Haramkan Masker Jemaah Haji Perempuan Kecuali Darurat
"Jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar," ujarnya melalui siaran pers MUI yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.
Syarat ketiga, tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin, keempat jika sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i (hukum agama) seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization).
Kelima, pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor, keenam jika sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya, ketujuh, sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial.
"Terakhir kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah)," tukas Asrorun Ni'am. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, dalam musyawarah nasional ke-10 MUI, Kamis (26/11) oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai oleh Hasanuddin, Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh. (H-3)
Rabies berbeda dari banyak infeksi lain, sebab menurut WHO perkembangan penyakit klinis rabies dapat dicegah melalui imunisasi tepat waktu bahkan setelah terpapar agen penular.
Para profesor kesehatan masyarakat Israel menyatakan gencatan senjata adalah satu-satunya cara untuk melindungi bayi di Gaza dan Israel dari epidemi polio.
Kombinasi vaksinasi pada usia muda dan deteksi dini rutin pada wanita yang sudah berhubungan seks akan mampu menurunkan kejadian kanker serviks.
Vaksin polio tidak memiliki laporan KIPI atau kejadian setelah imunisasi serius.
Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Baru 144 Pemda yang telah mengeluarkan Instruksi Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio serta Surat Keputusan (SK) untuk Tim/Satgas/Pokja PIN Polio.
Pemberian vaksin HPV pada laki-laki ternyata membantu menurunkan angka kejadian kanker serviks, dengan perempuan terlindungi oleh manfaat vaksin ketika berhubungan seksual.
Pemberian vaksin HPV untuk laki-laki tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan pria, tetapi juga berpotensi melindungi pasangan wanita dari risiko kanker serviks.
Pengobatan yang diberikan dokter kepada pasien DBD adalah untuk mengatasi gejala, seperti pemberian cairan infus, atau pemberian penghilang nyeri (pain killer).
Kelompok usia lebih lanjut memiliki kekebalan tubuh yang berbeda dengan usia dewasa muda sehingga memungkinkan tingginya risiko terkena penyakit.
Sifat vaksin cacar api itu berbeda dengan vaksin yang menggunakan virus hidup yang sudah dilemahkan.
DIREKTUR Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Prima Yosephine menjelaskan menciptakan kekebalan kelompok bebas polio
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved