Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia saat ini memunculkan keprihatinan tersendiri. Untuk itu peran serta pemerintah sangat diharapkan untuk meminimalkan atau bahkan memberantas praktek kekerasan pada generasi penerus tersebut.
Apa yang sudah dilakukan pemerintah saat ini memang sudah baik. Untuk itu Ketua milenial Muslim Bersatu (MMB) Khairul Anam mendorong pemerintah untuk lebih aktif lagi dalam melindungi anak-anak Indonesia. Salah satunya dengan bersinergi dengan pihak-pihak lain. Sebab dengan begitu pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi anak korban akan tertangani lebih baik dan cepat.
Baca juga: Minim, Penegakan Hukum Kekerasan pada Anak
“Perhatian negara atas perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa patut kita dukung. Hal ini akan menjadi pilar pelindung bagi anak-anak Indonesia dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” ujar Anam dalam siaran persnya, Minggu (18/10)
“Mencegah kejahatan terhadap anak melalui langkah kerjasama akan lebih efektif," tambahnya. Saat ini, ia menilai apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial sudah cukup baik. Namun akan lebih baik lagi jika bersinergi dengan pihak-pihak terkait.
“Semua pihak harus bergandengan tangan secara erat dan tertata untuk melindungi asset bangsa ini, jangan biarkan predator memangsa lebih banyak anak Indonesia,” ungkap Anam.
Berdasarkan data Kemensos dalam tiga bulan terakhir, kasus kekerasan pada anak meningkat tajam, terutama kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Tercatat sebanyak 3.555 kasus pada Juni, lalu bertambah menjadi 4.928 kasus pada Juli dan sebanyak 5.364 kasus pada Agustus.
Selain itu, kasus yang juga cukup tinggi penambahannya yaitu anak korban kejahatan seksual serta anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Kasus anak korban kejahatan seksual yang direspon Sakti Peksos pada Juni sebanyak 1.433, melonjak menjadi 2.214 kasus pada Juli dan Agustus tercatat sebanyak 2.489 kasus.
Sementara kasus anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 766 kasus pada Juni, naik 1.116 kasus pada Juli dan Agustus bertambah menjadi 1.247 kasus. “Jadi langkah-langkah terkoordinasi, terencana, dan sismatis penting kita perkuat dan kita dorong bersama,” katanya.
Indonesia tercatat telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan atau dalam bahasa resminya adalah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT), melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Di tingkat konstitusional, Mensos Juliari akan mengawal usulan terkait ratifikasi OPCAT menuju Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM agar bisa diratifikasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan Pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara menegaskan pihaknya siap memperkuat kerja sama dalam upaya pencegahan perlakuan kekerasan terhadap anak. Hal itu merespon semakin tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
"Kerja sama ini mendesak di tengah maraknya aksi kekerasan di tengah masyarakat, khususnya kekerasan terhadap anak," tutur Juliari pada diskusi virtual dengan Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Kamis (15/10) lalu. (RO/A-1)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved