Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyampaikan rencana pihaknya mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membicarakan polemik program organisasi penggerak (POP). Terlebih tiga organisasi telah menyatakan mundur dari program tersebut.
"Karena beberapa hal terkait sekarang lagi ramai POP. Kita rencana mengundang pak menteri (Nadiem) ke mari (KPK) bersama irjen dan dirjennya. Jadi mungkin itu salah satu agenda kita sampaikan akan menelaah tersebut," kata Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Rabu (29/7).
Lili mengatakan, KPK sejatinya memberikan perhatian terhadap program bagian dari Merdeka Belajar itu. Lembaga Antirasuah akan mengawal pelaksanaan program tersebut.
Pada forum terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya masih mengkaji pelaksanaan POP. Sebab hal itu menjadi bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi di dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"KPK berhak memantau, kemudian masuk dalam program-program yang disampaikan pemerintah yang sekiranya menimbulkan kerugian kerugian negara," kata Ghufron dalam diskusi virtual bertajuk 'Mengukur Integritas Program Organisasi Penggerak POP Kemendikbud'.
Baca juga: Nadiem Minta Maaf, Harap NU, Muhammadiyah, dan PGRI Gabung POP
KPK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada unsur kerugian negara dari setiap program pemerintah. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga melakukan supervisi.
Ghufron mengatakan, semua hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Posisi KPK adalah bukan hanya penegak hukum saja tapi juga bukan pencegah saja. KPK boleh kedua-duanya," ujar dia.
Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mundur dari POP karena merasa janggal dengan program tersebut. Proses seleksinya dinilai tak transparan. POP lantas menuai polemik. Nadiem telah meminta maaf atas polemik yang terjadi.
POP menjadi salah satu ide Nadiem di program Merdeka Belajar. Kemendikbud menyeleksi terhadap ribuan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga untuk mendukung program pelatihan guru dan tenaga pendidik. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp575 miliar.
Sebanyak 184 proposal dari 156 ormas dinyatakan lolos seleksi termasuk, NU, Muhammadiyah, dan PGRI. Seluruh organisasi terpilih akan mendapat kucuran dana mulai dari Rp1 miliar, Rp5 miliar, hingga maksimal Rp20 miliar.(OL-5)
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved