Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI perlindungan anak dan perempuan di Riau, Lianny Rumondor meminta pemerintah untuk membuat program yang lebih sistematik khususnya membenahi prosedur dalam perekrutan pengurus dan pendamping seperti di P2TP2A, rumah singgah/rumah aman dengan lebih seksama.
"Pemerintah perlu menentukan siapa yang akan jadi pengawas atau pendamping bagi korban dan ini sangat penting agar anak tidak lagi menjadi korban," kata Lianny di Pekanbaru, Rabu (22/7).
Menurut dia, kebijakan ini dibutuhkan karena ini adalah wadah perlindungan bagi perempuan dan anak maka pendamping atau pengawas seharusnya seorang perempuan juga. Sebab dengan pengawasnya perempuan maka korban yang didampingi jadi merasa lebih nyaman dan terlindung. Bukan malah menjadi korban kekerasan ganda ditempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan kenyamanan.
"Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis baik pada anak maupun pada orang dewasa. Lebih sulit lagi adalah jika kekerasan seksual ini terjadi pada anak-anak, karena anak-anak korban kekerasan seksual kadang tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban," kata Lianny yang juga Ketua Forum Komunikasi Keluarga Anak Dengan Kedisabilitasan (FKKADK) Provinsi Riau
Korban sulit mempercayai orang lain sehingga seringkali cukup lama merahasiakan peristiwa kekerasan seksualnya bahkan ada yang menyimpannya sampai dewasa.Selain itu, anak cenderung takut melaporkan karena mereka merasa terancam akan mengalami konsekuensi yang lebih buruk bila melapor. Anak merasa malu untuk menceritakan peristiwa kekerasan seksualnya, anak merasa bahwa peristiwa kekerasan seksual itu terjadi karena kesalahan dirinya. Dan peristiwa kekerasan seksual membuat anak merasa bahwa dirinya mempermalukan nama keluarga.
"Karena itu faktor terjadinya pemerkosaan bisa di pengaruhi faktor lingkungan, motif pelaku pemerkosaan, situasi dan kesempatan, faktor ekonomi dan pergaulan seseorang termasuk juga faktor media masa," tambahnya.
Selain itu acapkali kasus kekerasan seksual disebabkan salah satunya oleh sistem pengasuhan yang bermasalah sehingga ada kemungkinan pada saat dewasa seseorang bisa menjadi pemerkosa. Sebagian besar masalah terkait kekerasan seksual terjadi karena hal tersebut. Menyikapi kasus seperti yang menimpa seorang anak di Lampung baru-baru ini, Lianny meminta agar perlu didorong perlindungan anak berbasis komunitas di kecamatan juga sosialiasi soal pengasuhan kepada orang tua.
"Kenyataannya banyak dari orang tua secara umum belum siap menjadi orang tua secara psikologis," ujar Lianny.
baca juga: Cegah Dampak Negatif Internet, Bangun Budi Pekerti pada Anak
Sebagian besar anak bermasalah dikarenakan pengasuhan yang bermasalah. Lianny berpendapat penyelenggarakan parenting dengan pendekatan sederhana menjadi sangat penting. Selain itu, perilaku sosial masyarakat juga perlu diperhatikan. Sebab kasus kekerasan seksual seringkali terjadi karena perilaku sosial masyarakat mendukung terjadinya kasus tersebut.
"Perlu adanya perhatian bersama secara sosial-masyarakat untuk menghindari terulangnya kasus serupa. Supaya kelompok masyarakat dibuat untuk jadi wadah konsultasi atau tempat melapor kasus yang mereka alami," pungkasnya. (OL-3)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved