Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah menerjunkan tim Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) untuk mendampingi dan memberikan penanganan trauma korban pelecehan seksual di Lampung.
Pelecehan seksual ini dialami N, 14, oleh petugas rumah aman atau "safe house" di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung.
“Kami sudah menerjunkan Sakti Peksos untuk mendampingi dan memberikan trauma healing terhadap korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap korban,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/7).
Mensos pun menyatakan keprihatinan terhadap aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab rumah aman. Dia berpesan kepada berbagai pihak agar bekerja lebih keras dan lebih jeli untuk memastikan lingkungan anak-anak benar-benar kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
Baca juga : Anak di Wilayah Bencana Rentan Eksploitasi dan Trafficking
Untuk penanganan hukum, Mensos menyerahkan langkah selanjutnya kepada kepolisian. Dia berharap pelaku bisa diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada siapa pun pelaku pelecehan semacam ini.
Sementara itu, data Kementerian Sosial menunjukkan angka kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus.
Antara lain sebanyak 3.555 terkait dengan kategori Anak Yang Berhadapan dengan Hukum dan 1.433 dalam kategori Anak Korban Kejahatan Seksual. (OL-2)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved