Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN menyebabkan adanya eksploitasi seksual pada anak, sifat tanpa batas pada internet juga membuka peluang terhadap terjadinya cyberbullying (perundungan di dunia maya) selama pandemi covid-19.
“Cyberbullying seperti virus, awalnya hanya 1 orang yang tidak suka terhadap target bullying, dan akhirnya ia mengajak orang lain untuk ikut membenci dan mengintimidasi target tersebut," ucap Founder Yayasa SEJIWA Diena Haryana pada Webinar Series Internet Aman untuk Anak Batch 3 (tiga) yang diikuti oleh sekitar 120 anak dari beberapa wilayah di Indonesia, belum lama ini.
Ia pun berharap agar anak-anak, sebagai netizen unggul mampu memberikan semangat terhadap temannya yang menjadi korban cyberbullying. "Berikan rasa empati terhadap teman-teman. Tidak menyakiti orang lain melalui cyberbullying, bahkan mampu memberikan semangat dan mendampingi teman-teman yang menjadi korban cyberbullying,” tandasnya.
Perundungan (bullying) adalah perilaku agresif, intens dan berulang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang dinilai lemah. Lantas apa bedanya bullying dengan cyberbullying?
Organisasi PBB yang mengurus masalah perlindungan anak, Unicef bersama sejumlah pakar cyberbullying, Facebook, Instagram, dan Twitter membuat panduan khusus soal ini.
Baca juga : Gencarkan Patroli Siber
Baca juga : Penting, Ajari Anak Respek pada Orang Lain
Baca juga : Donald Trump kembali Perolok Aktivis Greta Thunberg
Dikutip dari laman unicef.org, cyberbullying ialah perundungan yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain gim, dan ponsel.
"Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran," sebut Unicef.
Berikut ini bentuk-bentuk cyberbullying yang umumnya terjadi :
1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau mengunggah foto memalukan tentang seseorang di media sosial
2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
3. Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
Menurut Unicef, perundungan secara langsung atau tatap muka dan di dunia maya seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Bedanya, perundungan di dunia maya meninggalkan jejak digital, sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini. (H-2)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved