Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAIN menyebabkan adanya eksploitasi seksual pada anak, sifat tanpa batas pada internet juga membuka peluang terhadap terjadinya cyberbullying (perundungan di dunia maya) selama pandemi covid-19.
“Cyberbullying seperti virus, awalnya hanya 1 orang yang tidak suka terhadap target bullying, dan akhirnya ia mengajak orang lain untuk ikut membenci dan mengintimidasi target tersebut," ucap Founder Yayasa SEJIWA Diena Haryana pada Webinar Series Internet Aman untuk Anak Batch 3 (tiga) yang diikuti oleh sekitar 120 anak dari beberapa wilayah di Indonesia, belum lama ini.
Ia pun berharap agar anak-anak, sebagai netizen unggul mampu memberikan semangat terhadap temannya yang menjadi korban cyberbullying. "Berikan rasa empati terhadap teman-teman. Tidak menyakiti orang lain melalui cyberbullying, bahkan mampu memberikan semangat dan mendampingi teman-teman yang menjadi korban cyberbullying,” tandasnya.
Perundungan (bullying) adalah perilaku agresif, intens dan berulang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang dinilai lemah. Lantas apa bedanya bullying dengan cyberbullying?
Organisasi PBB yang mengurus masalah perlindungan anak, Unicef bersama sejumlah pakar cyberbullying, Facebook, Instagram, dan Twitter membuat panduan khusus soal ini.
Baca juga : Gencarkan Patroli Siber
Baca juga : Penting, Ajari Anak Respek pada Orang Lain
Baca juga : Donald Trump kembali Perolok Aktivis Greta Thunberg
Dikutip dari laman unicef.org, cyberbullying ialah perundungan yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain gim, dan ponsel.
"Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran," sebut Unicef.
Berikut ini bentuk-bentuk cyberbullying yang umumnya terjadi :
1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau mengunggah foto memalukan tentang seseorang di media sosial
2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
3. Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
Menurut Unicef, perundungan secara langsung atau tatap muka dan di dunia maya seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Bedanya, perundungan di dunia maya meninggalkan jejak digital, sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini. (H-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kejadian perundungan itu terjadi di SMPN 1 Sindangbarang, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur
Berdasarkan data yang Kemendibudristek, 24,4% siswa atau peserta didik yang berpotensi mengalami insiden perundungan di satuan pendidikan atau sekolah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan pada hari pertama masuk sekolah tidak ada perundungan bagi siswa-siswi baru.
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan semua pihak, terutama satuan pendidikan di wilayah tersebut, untuk mengawasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
Bahaya fisik dan psikis akan langsung dirasakan remaja yang mengkonsumsi narkoba
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved