Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih di rumah masing-masing dalam menyambut malam Idulfitri 1441 H.
Dia mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19) agar tidak semakin meluas.
“Pada situasi normal takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama baik di masjid, musala atau berkeliling dengan mobil atau kendaraan lainnya. Namun di saat terjadi pandemi covid-19 seperti sekarang ini kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya,” kata Zainut dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/5).
Zainut menambahkan, gema takbir di masjid, musala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama. Tetapi kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh satu atau dua orang saja.
Anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada perintah Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185 yang menjelaskan bahwa ketika umat Islam sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir.
Baca juga: Penetapan 1 Syawal 141 H Digelar Petang ini
Selain itu, dalam sebuah hadis disampaikan bahwa menggemakan takbir pada malam Idul fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan.
“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk mengisi malam Idulfitri 1441 H dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah memberi kesempatan kepada kita untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh,” ujarnya.
Zainut juga mengingatkan kepada umat muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri.
“Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap pribadi muslim, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian berbagi terhadap sesama manusia di hari raya,” tuturnya.
Selain itu, Wamenag mengajak umat muslim untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing bersama keluarga, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Selamat hari raya Idulfitri 1441 H, mohon maaf lahir batin dan semoga Allah SWT merahmati dan meridhoi kita semuanya,” tutupnya. (A-2)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menerima kunjungan beberapa tokoh pemerintahan pada H+2 Idul Fitri 1444 Hijriah. Pertemuan itu digelar di Kediaman Wapres, Menteng, Jakarta Pusat.
Koleksi itu merupakan kolaborasi Cut Syifa dengan brand lokal, Geulis.
Hotel Indonesia Kempinski Jakarta menawarkan program menarik untuk rayakan Ramadan, mulai dari Paket menginap Ramadan dan Idul Fitri, Kuliner Ramadan di Restoran Signatures, dan lainnya.
Pergerakan IHSG ditutup melemah menjelang libur Panjang Idul Fitri pada pekan lalu.
Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM.
Menurut Yusri, saat ini Jakarta dilanda pandemi covid-19. oleh sebab itu, protokol kesehatan tetap harus ditegakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved