Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wamenag Imbau Masyarakat Kumandangkan Takbir dari Rumah

Atikah Ishmah Winahyu
22/5/2020 11:45
Wamenag Imbau Masyarakat Kumandangkan Takbir dari Rumah
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi(MI/ADAM DWI)

WAKIL Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih di rumah masing-masing dalam menyambut malam Idulfitri 1441 H. 

Dia mengatakan, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus korona (covid-19) agar tidak semakin meluas.

“Pada situasi normal takbiran bisa dilaksanakan secara bersama-sama baik di masjid, musala atau berkeliling dengan mobil atau kendaraan lainnya. Namun di saat terjadi pandemi covid-19 seperti sekarang ini kami menganjurkan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing demi menjaga keselamatan jiwa kita semuanya,” kata Zainut dalam pernyataan tertulis, Jumat (22/5).

Zainut menambahkan, gema takbir di masjid, musala dan surau harus tetap dikumandangkan untuk menjaga syiar agama. Tetapi kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

Anjuran pembacaan takbir ini berlandaskan pada perintah Allah dalam surah Al Baqarah ayat 185 yang menjelaskan bahwa ketika umat Islam sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadan, maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. 

Baca juga: Penetapan 1 Syawal 141 H Digelar Petang ini

Selain itu, dalam sebuah hadis disampaikan bahwa menggemakan takbir pada malam Idul fitri merupakan salah satu amalan menghidupkan hari raya dan termasuk amalan istimewa sebagai penyempurna ibadah Ramadan.

“Kami mengajak seluruh umat Islam untuk mengisi malam Idulfitri 1441 H dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tasbih sebagai rasa syukur kepada Allah SWT, karena telah memberi kesempatan kepada kita untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh,” ujarnya.

Zainut juga mengingatkan kepada umat muslim untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri.

“Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap pribadi muslim, yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan sebagai bentuk kepedulian berbagi terhadap sesama manusia di hari raya,” tuturnya.

Selain itu, Wamenag mengajak umat muslim untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing bersama keluarga, demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Selamat hari raya Idulfitri 1441 H, mohon maaf lahir batin dan semoga Allah SWT merahmati dan meridhoi kita semuanya,” tutupnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya