Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penaikan itu disebut akan memberikan pelayanan tepat waktu, berkualitas, terjangkau bagi masyarakat.
"Penyesuaian iuran dilakukan untuk menjaga kesinambungan program JKN bukan untuk menambah beban iuran yang harus dibayarkan oleh peserta JKN," kata Terawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: KPK Pastikan BPJS Kesehatan Defisit karena Pemborosan
Penyesuaian iuran BPJS, menurut dia, dilandasi Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: NasDem Desak Pemerintah Kaji Ulang Penaikan Iuran BPJS
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa mengatakan besaran iuran disesuaikan dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar.
Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan besaran iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Rp42 ribu per bulan.
Bedanya, bagi PBPU dan BP hanya membayar Rp25.500 dan sisanya Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pada 2021 iuran akan disesuaikan menjadi Rp35 ribu per bulan, namun Rp7.000 akan dibayar pemerintah pusat.
Baca juga: Istana:Kenaikan Iuran BPJS agar Akses ke Layanan Kesehatan Merata
Sementara itu iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta. Adapun Iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Peraturan presiden nomor 64 tahun 2020 mulai berlaku pada 1 Juli 2020. (X-15)
Pada sesi talkshow ini, dibahas mengenai pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya DBD di Indonesia bahwa kasus DBD masih menjadi masalah kesehatan yang serius.
KEBIASAAN anak sekarang yang sering mengonsumsi makanan dan minuman manis hingga sebabkan penyakit ginjal menjadi perhatian serius pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan program residensi dokter spesialis ini bekerja sama dengan Accreditation Council of Graduate Medical Education (ACGME).
Kementerian Kesehatan mengatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 adalah momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak-anak Indonesia, terutama dari stunting dan polio.
Ikatan Dokter Indonesia mengeluhkan target Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Ada sebanyak 25 portable X-Ray yang akan ditempatkan di 15 kabupaten/kota di 9 provinsi.
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved