Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) yang diberikan oleh pemda selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ASN adalah abdi negara yang memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Oleh karenanya bansos harus diprioritaskan bagi warga yang tidak mampu serta rentan miskin karena kehilangan pendapatan selama wabah covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat menanggapi adanya dua orang ASN berstatus TNI dan Polisi dalam daftar penerima bansos yang terlampir dalam Keputusan Gubernur No 386 tahun 2020.
"Harusnya tidak boleh," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (22/4).
Namun, Teguh dapat memaklumi jika ada data ASN aktif dalam daftar penerima bansos. Terlebih lagi hanya ditemukan dua orang saja. Menurutnya, mengelola jutaan data memang tidak mudah. Namun, jika nantinya dalam proses konfirmasi kepada Pemprov DKI ditemukan alasan masuknya dua warga ASN ini dengan dalih mereka adalah pensiunan, maka hal itu patut dipertanyakan.
Karena tidak semua pensiunan bisa dikategorikan tidak mampu. Pensiunan ASN masih bisa meraih pendapatan dari tunjangan pensiun yang nilainya selalu tetap. Namun, apabila benar Pemprov mau memberikan bansos pada pensiunan ASN, sebaiknya hal itu harus melalui verifikasi yang ketat melalui RT dan RW.
"Ya pensiunan atau bukan kalau memang tidak mampu ya harus dapat tanpa memandang latar belakang. Tetapi tetap saja penerima harus melalui verifikasi yang ketat," ungkapnya.
Teguh pun meminta agar Pemprov DKI terus berinovasi dalam hal pembaruan data penerima bansos agar tepat sasaran. Selain itu, kepgub harusnya sudah memuat hal-hal teknis seperti indikator penerima, teknis verifikasi, pendataan, dan penyalurannya.
"Cukup dengan satu kepgub itu sehingga semua tinggal mengacu pada satu payung hukum," tandasnya.
Sebelumnya, dalam dokumen Kepgub No.386 tahun 2020 di daftar lampiran ditemukan dua penerima bansos terdaftar sebagai PNS dan TNI. (OL-2)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved