Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tersangka Pencemaran Lingkungan Diperiksa Lewat Konferensi Video

Ferdian Ananda Majni
06/4/2020 07:54
Tersangka Pencemaran Lingkungan Diperiksa Lewat Konferensi Video
Ilustrasi--sidang daring(ANTARA/Syaiful Arif)

DI tengah wabah covid-19, penyidik Ditjen Gakkum KLHK tetap memeriksa tersangka NS, 48, Direktur Utama PT NTS, melalui video conference, mengikuti anjuran physical distancing.

Pemeriksaan melalui video conference terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat NS ditahan.

“Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, dalam keterangan resmi, Senin (6/4).

Pemeriksaan itu untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang.

Baca juga: Pilar Sosial untuk Kawal Kebijakan

NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020. NS disangkakan mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi.

Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel.

Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.

Nurhuda menjelaskan kasus itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana.

Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri LHK.

"NS diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin," sebutnya.

Hasil analisa sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan tanah telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.

NS melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya