Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah wabah covid-19, penyidik Ditjen Gakkum KLHK tetap memeriksa tersangka NS, 48, Direktur Utama PT NTS, melalui video conference, mengikuti anjuran physical distancing.
Pemeriksaan melalui video conference terlaksana atas kerja sama antara penyidik Gakkum KLHK dengan pihak Rutan Cipinang tempat NS ditahan.
“Penanganan kasus akan terus berjalan walaupun ada wabah covid-19. Pemeriksaan melalui video conference menjadi pilihan untuk mengikuti kebijakan pemerintah menjaga jarak,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, dalam keterangan resmi, Senin (6/4).
Pemeriksaan itu untuk meminta informasi tambahan atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Agung RI. Penyidik melalui fasilitas video conference di Kantor Gakkum di Jakarta dan tersangka NS di Rutan Cipinang.
Baca juga: Pilar Sosial untuk Kawal Kebijakan
NS sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak 21 Januari 2020. NS disangkakan mencemari lingkungan hidup dengan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge minyak, minyak kotor, bottom ash, dan tanah terkontaminasi.
Limbah B3 itu menyebabkan tanah rusak dan tercemar logam berat antara lain arsen, barium, chromium, hexavalen, tembaga, timbal, merkuri, seng, nikel.
Tanah tercemar logam berat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. PT NTS juga mengelola limbah B3 berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.
Nurhuda menjelaskan kasus itu merupakan tindak lanjut hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana.
Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan NS telah melanggar peraturan pengelolaan limbah B3 yaitu memanfaatkan limbah B3 (minyak pelumas bekas) tanpa izin dari Menteri LHK.
"NS diduga membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin," sebutnya.
Hasil analisa sampel tanah dari lokasi pembuangan limbah B3 menunjukkan tanah telah tercemar dan terkontaminasi logam berat antara lain hexavalen, chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.
NS melanggar Pasal 98 Ayat 1, Pasal 102 dan Pasal 104 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milar. (OL-1)
Pakar IPB Prof Etty Riani memperingatkan kondisi Sungai Ciliwung yang kian kritis akibat limbah domestik dan mikroplastik. Simak rekomendasi strategisnya.
Dominasi ikan sapu-sapu di Sungai Ciliwung ternyata bukan kabar baik. Pakar IPB University mengungkap fakta mengejutkan di balik fenomena ini.
Dokter spesialis anak dr. Frieda Handayani menekankan pentingnya prebiotik dan FOS:GOS 1:9 untuk kesehatan usus anak serta penyerapan nutrisi optimal.
ANAK-anak muda Tanah Air berhasil menoreh prestasi dengan menciptakan karya seni yang memanfaatkan sampah platik. Beautiful Raja Ampat karya Dwi Siti Qurrotu Aini dari ITB
Perubahan warna air kali terjadi pada Sabtu (4/10) sore hingga petang kemarin.
Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang
Pakar IPB Prof Ahmad Budiaman tegaskan pentingnya menjaga ekosistem hutan berdasarkan prinsip Islam dan Al-Qur'an untuk cegah bencana alam.
Studi terbaru mengungkap mikroplastik di sungai dan pesisir membawa biofilm berbahaya yang memicu resistensi antibiotik.
Setiap prosedur hemodialisis untuk mengatasi gagal ginjal membutuhkan infrastruktur, energi listrik, dan air dalam jumlah besar.
KECINTAAN Justisia Dewi pada jam tangan, dan kepeduliannya terhadap lingkungan menjadi salah satu sumber inspirasi usahanya. Ia menghadirkan Ma.ja Watch pada tahun 2021
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved