Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendikbud Cari Cara Efektifkan Pengawasan di Sekolah

Atikah Ishmah Winahyu
12/3/2020 16:10
 Kemendikbud Cari Cara Efektifkan Pengawasan di Sekolah
Pemeran tampil pada aksi teatrikal kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (10/12/2019)(ANTARA/RAHMAD)

SAMPAI saat ini tindak kekerasan masih marak terjadi di sejumlah sekolah di Tanah Air. 

Menurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Ade Erlangga Masdiana, pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.

Ditanya soal wacana Mendikbud untuk membuat aturan baru guna memberi efek jera pada para pelaku kekerasan di lingkungan sekolah, Ade mengaku itu baru pendapat pribadi Mendikbud sebagai ungkapan kekecewaannya atas kasus-kasus yang terjadi belakangan ini.

"Itu pendapat personal Pak Menteri melihat kekecewaan beliau terhadap kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan," kata Ade kepada Media Indonesia, Kamis (12/3).

Baca juga: Pelecehan Siswi di Sulut Lampaui Batas Wajar

Dalam kesempatan terpisah, Plt Dirjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Harris Iskandar membenarkan bahwa aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang berlaku masih belum diterapkan di sejumlah sekolah sehingga memungkinkan terjadinya tindak kekerasan.

"Policy yang lama kan sedang berjalan, ada yang efektif ada yang tidak. Nah yang tidak efektif ini yang kemudian menjadi masalah. Kalau efektif, guru BK-nya berhasil, sebenarnya lebih banyak yang berhasil daripada yang tidak," ujarnya.

Dia menambahkan, ke depan Kemendikbud akan berupaya melakukan mitigasi guna mengurangi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

"Kita sedang mengumpulkan berbagai ide bagaimana mengefektifkan aturan di sekolah itu sendiri. Jadi belajar syarat utama anaknya harus merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah. Ini yang harus dibikin zero tolerance terhadap kekerasan-kekerasan itu," terangnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya