Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAMPAI saat ini tindak kekerasan masih marak terjadi di sejumlah sekolah di Tanah Air.
Menurut Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Ade Erlangga Masdiana, pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
Ditanya soal wacana Mendikbud untuk membuat aturan baru guna memberi efek jera pada para pelaku kekerasan di lingkungan sekolah, Ade mengaku itu baru pendapat pribadi Mendikbud sebagai ungkapan kekecewaannya atas kasus-kasus yang terjadi belakangan ini.
"Itu pendapat personal Pak Menteri melihat kekecewaan beliau terhadap kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan," kata Ade kepada Media Indonesia, Kamis (12/3).
Baca juga: Pelecehan Siswi di Sulut Lampaui Batas Wajar
Dalam kesempatan terpisah, Plt Dirjen Paud, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Harris Iskandar membenarkan bahwa aturan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang berlaku masih belum diterapkan di sejumlah sekolah sehingga memungkinkan terjadinya tindak kekerasan.
"Policy yang lama kan sedang berjalan, ada yang efektif ada yang tidak. Nah yang tidak efektif ini yang kemudian menjadi masalah. Kalau efektif, guru BK-nya berhasil, sebenarnya lebih banyak yang berhasil daripada yang tidak," ujarnya.
Dia menambahkan, ke depan Kemendikbud akan berupaya melakukan mitigasi guna mengurangi terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kita sedang mengumpulkan berbagai ide bagaimana mengefektifkan aturan di sekolah itu sendiri. Jadi belajar syarat utama anaknya harus merasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah. Ini yang harus dibikin zero tolerance terhadap kekerasan-kekerasan itu," terangnya. (A-2)
SEKOLAH Negeri SMA-SMK di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dikabarkan memungut bayaran pembangunan jutaan rupiah per siswa. Bayaran tersebut lebih besar dari SMA-SMK swasta.
DUNIA pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungli di SMKN 1 Depok. Pungli di sekolah disebut bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mendesak Korlas dan Komite Sekolah dibubarkan karena marak pungli.
Dengan anggaran yang telah diluncurkan oleh Pemkab Demak, sekolah negeri tidak boleh menarik biaya dari wali murid ataupun peserta didik yang baru.
Harus ada upaya yang sistematis untuk mencegah sekaligus menindak. Hal itu bisa dilakukan melalui mata pelajuran baik itu intrakulikuler, kokurikuler, maupun ekstrakulikuler.
Ia menegaskan, kalaupaun ada urgensi pemungutan biaya, hal itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Jawa Barat.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved