Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebut, ada tiga dosa di dunia pendidikan yang tidak dapat ditoleransi olehnya, yakni radikalisme atau intoleransi, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual. Sanksi sebagai efek jera pun disiapkan untuk para pendosa itu.
"Ini adalah dosa yang tidak bisa saya maafkan. Untuk menghandle ini harus ada berbagai elemen, yang pertama ialah kebijakan yang jelas mengenai apa konsekuensi terhadap itu, ini yang sedang dirumuskan," kata Nadiem saat beraudiensi bersama Media Group di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.
Nadiem berpendapat, harus ada tindakan yang jelas dan tegas bagi para pelaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Menurutnya, kasus-kasus yang telah terekspose saat ini hanyalah sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.
"Realitasnya jauh lebih besar dan itu harus kita pastikan muncul di permukaan," ujarnya.
Selain menyiapkan sanksi yang dapat menimbulkan efek jera, Nadiem berpendapat, perlu keterlibatan murid-murid itu sendiri dalam tindakan pencegahan dan pelaporan.
Dia mencontohkan seperti program antisipasi bullying yang dijalankan Unicef, yakni menugaskan murid sebagai influencer di kelasnya untuk melakukan monitoring terhadap perilaku yang menjurus pada perundungan.
"Dengan adanya itu, dia melihat dan waspada. Dan itu jadi tugas dia dan kebanggaan dia bahwa dia sekarang memonitor, jadi sifatnya sangat efektif," tandasnya.
Untuk memberantas radikalisasi dari dunia pendidikan, Nadiem juga menyiapkan sejumlah strategi. Pertama, dengan menyaring atau mencegah masuknya guru yang bersifat intoleran sejak tahapan rekrutmen. "Untuk mengetahui apa posisi ideologi si guru dari rekrutmen," ungkap.
Kedua, mengukur level intoleransi sekolah lewat asesmen dan survei karakter setiap tahunnya. "Kita bisa memetakan secara relatif siapa yang di zona merah," pungkasnya. (Aiw/Bay/H-2)
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Sidang korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim ditunda karena pengacara absen dan terdakwa sakit. Ini penjelasan lengkap dari hakim dan jaksa.
Sejak perkara ini mulai disidangkan pada Desember 2025, kesehatannya dilaporkan tidak menentu. Ia juga diketahui sempat menjalani operasi sebelumnya, yang menyebabkan agenda pembacaan
Dalam keterangannya, Nadiem menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap CDM sebagai sumber kerugian negara.
Ibam yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia, itu terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya masih belum stabil di tengah proses persidangan yang tengah ia jalani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved