Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah umrah. Salah satunya, mewajibkan biro menyetor jaminan bank ke Kemenag.
"Penyelanggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibutikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp200 juta," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Kemenag Jakarta Pusat, Selasa (18/21).
Baca juga: Ganti Uang Tunai, Jemaah Haji 2020 bakal Dibekali Kartu Debit
Ia menambahkan, sistem perizinan online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan umrah. Seperti pembuatan izin PPIU baru hingga akreditasi PPIU.
Baca juga: Sertifikasi Halal tidak cuma di MUI, Menag Ingin Cepat dan Murah
"Dengan ini (Siskopatuh) sudah bisa kita deteksi kalau ada yang bisa diwaspadai," tuturnya.
Baca juga: Kemenag Cabut Moratorium Pemberian Izin Penyelenggara Umrah
Lebih lanjut, satgas pengawasan umrah diterjunkan ke lapangan untuk memberikan pembinaan kepada para travel di beberapa provinisi. Terutama terkait sosialisasi Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.
"UU tersebut mengatur adanya sanksi pidana penjara paling lama enam tahun bagi travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU," tuturnya. (X-15)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Mediasi antara PT Khazanah Tamma Internasional dan jemaah umrah Syawal digelar pada Selasa (14/4) di bawah fasilitasi Kementerian Haji dan Umrah.
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melaporkan adanya penundaan keberangkatan ibadah umrah oleh masyarakat Pulau Bangka.
Masa berlaku visa Umrah hanya sampai 30 Syawal jadi bertepatan kurang lebih dengan 17 April 2026.
Sebanyak 12 personel gabungan dari Polri dan TNI serta 4 unit kerja menerima penghargaan
Penghargaan diwujudkan melalui program pemberangkatan ibadah umrah ke Tanah Suci secara bertahap.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh PPIU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved