Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk membahas optimalisasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar lebih optimal.
Ia menyampaikan mandat Presiden RI Joko Widodo, ada empat isu kesehatan yang harus dibenahi yakni terkait stunting, Program JKN-KIS, harga obat dan alat kesehatan yang tinggi, serta rendahnya penggunaan alat kesehatan buatan dalam negeri.
Terkait Program JKN-KIS, hari ini Menteri Kesehatan RI turun langsung ke lapangan guna memetakan masalah agar dapat dituntaskan segera.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut tantangan Program JKN-KIS yang harus segera ditetapkan solusinya agar program ini bisa terus berjalan adalah penyesuaian besaran iuran.
Baca juga: BPJS dan Stunting Jadi Fokus Utama Menkes Baru
“Sejak pertama Program JKN-KIS diselenggarakan pada 2014, besaran iurannya sudah tidak sesuai dengan perhitungan aktuaria yang ideal. Akibatnya, defisit terjadi sejak tahun pertama. Saat ini, angka defisit kian membengkak, bahkan mulai mengganggu pelayanan di rumah sakit dan apotek,” kata Fachmi saat menerima kunjungan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jumat (25/10).
Fachmi menjelaskan, selama ini, nominal iuran yang berlaku besarannya tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah.
Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.
Fachmi pun mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.
“Penyesuaian iuran adalah jalan keluar terbaik. Kami optimistis, jika semua pihak berkomitmen melakukan penyesuaian iuran, kondisi defisit akan teratasi. Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali. Jika pemerintah tidak melakukan penyesuaian iuran, kondisi defisit akan terus terjadi hingga 2024,” ujar Fachmi.
Fachmi menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan Pemda dijamin iurannya oleh APBD.
Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Jadi salah besar kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tutur Fachmi. (OL-2)
Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kelompok masyarakat terkaya justru terdaftar sebagai penerima program bantuan iuran atau penerima PBI program Jaminan Kesehatan Nasional JKN
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menilai pelabelan Nutri-Level kurang transparan dan mendesak penggunaan label peringatan "Tinggi Gula, Garam, Lemak".
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penyakit parkinson merupakan salah satu penyakit yang mencerminkan realitas penuaan masyarakat dan meningkatnya beban penyakit degeneratif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat surveilans tren kasus penyakit campak nasional menunjukkan penurunan signifikan.
asus campak kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan bahwa bayi berusia di bawah 9 bulan sangat berisiko terinfeksi.
KEPALA Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman mengatakan tren mingguan kasus campak pada Maret 2026 mengalami penurunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved