Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengintensifkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam dua pekan terakhir selama 3 Agustus-15 Agustus, melakukan penyegelan di 19 lokasi kebakaran yang sebagian besar merupakan area konsesi perkebunan dan hutan tanaman industri.
"Penegakan hukum kami prioritaskan terdepan dan kami dorong untuk menempuh jalur pidana dam perdata," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Minggu (18/8).
Baca juga: KLHK Ungkap Perdagangan Gading Gajah di Jambi
Belasan lahan yang disegel tersebar di empat provinsi yakni di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Luas total lahan terbakar yang disegel 2.209 hektare. Dari 19 lahan yang disegel, 18 lahan merupakan area konsesi perusahaan. Rinciannya perusahaan yang lahannya disegel yakni PT DI, PT SSS, PT IF, PT MAS, PT RA, PT GSM, PT SRL, PT HBL, PT PLD, PT SUM, PT MAS, PT DAS, PT GKM, PT TNS, PT SPAS, PT SP PT UKIJ, dan PT MSL.
"Satu lokasi penyegelan lainnya berada di areal penggunaan lain dan kami telah menangkap satu orang pelaku Selain itu, kami mengirim surat peringatan ke 110 perusahaan yang lahan konsesinya terindikasi terjadi kebakaran. Kegiatan penyegelan dan pengiriman surat peringatan merupakan bagian dari proses penegakan. Bisa saja yang disegel nanti akan bertambah," ucap Rasio.
Upaya tersebut, menurutnya, menjadi keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla. Rasio mengatakan pihaknya akan mendorong penerapan hukum multidoor pada kasus-kasus itu. Penyelidikan dilakukan bersama dengan penyidik PNS dan penyidik kepolisian.
Ia mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang diterapkan yaitu UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.
Rasio menjelaskan, penerapan multiinstrumen meliputi aspek pidana, perdata, dan administratif. Pelanggaran secara pidana terancam sanksi berupa penjara, denda, dan perampasan kuntungan.
Adapun secara perdata, pelaku dapat dikenakan sanksi ganti rugi dan pemulihan areal yang terbakar. Dari aspek administratif, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan, atau bahkan pencabutan izin. (OL-8)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
Kebakaran hutan di Jepang, tepatnya di Otsuchi, Prefektur Iwate, menghanguskan 1.373 hektare lahan. 3.000 warga dievakuasi dan personel militer dikerahkan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penguatan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul adanya potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026.
BMKG mengintensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Riau untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum puncak musim kemarau tiba.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved