Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat teguran kepada 50 perusahaan pemilik izin konsesi di Sumatra dan Kalimantan. Surat dilayangkan berdasarkan pemantauan diindikasikan terdapat titik panas (hotspot) di areal konsesi.
"Kami sudah mengirim teguran kepada 50 korporasi yang terindikasi ada titik panas di arealnya. Peringatan kepada pemilik konsesi itu agar mereka segera mencegah meluasnya karhutla di areal mereka. Jika masih terjadi akan dilakukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," ungkap Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/8).
Ia menambahkan kementerian telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas secara intensif di lapangan dan siap menindak pelaku pembakar lahan.
Rasio menambahkan baru-baru ini pihaknya telah menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Satu pelaku pembakar lahan berinisial UB, 46, ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kebakaran seluas 274 hektare di Kabupaten Kubu Raya.
"Lahan yang dibakar diduga milik masyarakat tapi kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain termasuk siapa pemodalnya," ujarnya.
Baca juga: Pengusaha Perkebunan Diperingatkan Siaga Karhutla
Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Muhammad Subhan, kasus bermula saat tim Balai Gakkum Wilayah Kalimantan memantau adanya titik di sekitar Dusun Gunung Loncek, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tim melakukan verifikasi di lokasi dan menemukan lahan terbakar.
Tim mendapati UB membuka lahan dengan menggunakan parang kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. Tersangka juga menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat 1 huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Adapun ancaman denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(OL-5)
Musim kemarau 2026 diprediksi berlangsung lebih panjang dari biasanya, membentang dari April hingga Oktober.
Kebakaran hutan di Jepang, tepatnya di Otsuchi, Prefektur Iwate, menghanguskan 1.373 hektare lahan. 3.000 warga dievakuasi dan personel militer dikerahkan.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penguatan langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul adanya potensi fenomena El Nino pada pertengahan tahun 2026.
BMKG mengintensifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) di Riau untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum puncak musim kemarau tiba.
Fenomena El Nino membuat musim kemarau 2026 datang lebih awal, lebih panjang, dan lebih kering.
Sinergi antara dunia usaha dan perguruan tinggi dinilai kian penting dalam menjawab tantangan pengelolaan hutan berkelanjutan di Indonesia.
Kalimantan Barat mencatat kondisi yang mengkhawatirkan. Sebanyak 14 kabupaten dan kota dinyatakan rawan karhutla dengan total 463 desa berisiko tinggi.
Pengaruh bibit siklon tropis, sistem tekanan rendah, serta sirkulasi siklonik memicu peningkatan pertumbuhan awan hujan di berbagai kawasan.
Hujan petir berpotensi terjadi di Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan. Selain itu, perlu diwaspadai udara kabur di Kalimantan Barat dan Papua Pegunungan
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
Fokus utama program ini adalah memutus rantai keterbatasan akses dengan menyediakan beasiswa prestasi dan pembiayaan studi profesi bagi para guru.
"Kami bukan menghadirkan cerita dari point of view (pov) korban makhluk mistis itu, melainkan kami angkat folklore sebagai akar dari Kuyang dengan emosi yang universal,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved