Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA Asyifa Latief, mantan Miss Indonesia 2010, kembali menjadi perhatian publik setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 2 Mei 2025. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa Asyifa Latief diperiksa sebagai saksi karena jabatannya sebagai Senior Officer External Communication Media di PT Pertamina International Shipping.
“Benar, (Asyifa) diperiksa,” ujar Harli ketika dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari Antara.
Harli juga menyampaikan bahwa Asyifa diduga menerima aliran dana pada tahun 2022 sampai 2024 dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kedua perusahaan tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi Pertamina.
Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 20 September 1989. Ia dikenal sebagai pemenang ajang Miss Indonesia 2010 dan mewakili Indonesia di Miss World 2010 yang digelar di Sanya, Tiongkok.
Ia merupakan lulusan S1 Akuntansi dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, dan melanjutkan pendidikan S2 Manajemen di Universitas Prasetiya Mulya.
Asyifa memulai kiprahnya di dunia hiburan dengan mengikuti Gadis Sampul 2009 dan menjadi semifinalis Wajah Femina pada tahun yang sama. Kariernya meroket setelah memenangkan Miss Indonesia 2010, yang membawanya ke ajang Miss World.
Tak hanya aktif di ajang kecantikan, Asyifa juga terjun sebagai presenter televisi. Ia pernah membawakan berbagai program seperti:
Lensa Olahraga (Antv)
Newslog (Metro TV)
Selamat Malam Indonesia (Antv) bersama Indra Bekti dan Maria Selena
Selebrita Siang Weekend dan Seleb Expose (Trans7)
Selain itu, Asyifa mengembangkan kariernya di sektor korporasi. Ia menjabat sebagai Senior Officer External Comm Media di Pertamina International Shipping sejak 2022 hingga 2024. (Z-10)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa pidana penjara selama 6 hingga 12 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah 2008-2015. Dokumen dan bukti elektronik disita untuk lengkapi berkas perkara.
KLASTER Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai Muhamad Kerry Adrianto Riza mengalami unfair trial.
JAKSA dan terpidana kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero), Kerry Adrianto Riza mengajukan banding atas vonis hukum 15 tahun penjara.
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG), Hari Karyuliarto, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilainya sangat berat.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved