Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA hukum suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar merespons laporan polisi yang dilayangkan mantan istri kliennya soal dugaan penggelapan uang. Irfan menduga pelaporan terkait permasalahan rumah tangga yang belum tuntas antara Tiko dan mantan istri, Arina Winarto.
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," kata Irfan dalam keterangan yang dikutip Selasa, 4 Juni 2024.
Menurut dia, laporan ini bersifat prematur dan terkesan dipaksakan. Pasalnya, laporan dugaan penggelapan ini tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sebelum menempuh langkah hukum.
Baca juga : Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Polisi Audit Kerugian yang Menyeret Suami BCL
“Belum melewati mekanisme sebagaimana UU PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," kata Irfan.
Di sisi lain, dia melihat permasalahan soal pertanggungjawaban yang menjadi tuntutan pelaporan. Irfan menyebut, seharusnya tak hanya kliennya yang bertanggung jawab, namun Arina juga komisaris perseroan.
“Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungj awab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya," kata Irfan.
Baca juga : Suami BCL Dipolisikan terkait Dugaan Penggelapan Uang
Dia juga mempertanyakan tugas Arina Winarto selaku Komisaris. Apakah telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan UU PT atau tidak. Di sisi lain, Irfan meminta publik tak menelan mentah-mentah informasi sepihak.
"Jadi proses hukum ini bisa jelas, adil dan transparan dan kami juga berharap agar pihak kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI)," kata Irfan.
Tiko Aryawardhana yang merupakan suami BCL dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Baca juga : Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Arina Winarto melaporkan perkara itu ke Polres Jakarta Selatan. Menurut Leo Siregar selaku penasihat hukum AW mengungkapkan jumlah nilai kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp6,9 miliar.
Leo menyebut peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Kala itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
(Z-9)
TIKO Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), meminta agar pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar ditunda. P
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
SUAMI penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, bakal kembali diperiksa pada Selasa (16/7) dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
POLISI sudah memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved