Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN tertinggi New York, Kamis (25/4), membatalkan vonis terhadap mantan produser Hollywood Harvey Weinstein atas dakwaan pelecehan seksual pada 2020.
Dalam voting yang berakhir 4-3, Pengadilan Banding New York memutuskan bahwa hakim pengadilan melakukan kesalahan karena mengizinkan kesaksian sejumlah perempuan yang mengaku dilecehkan oleh Weinstein tapi tidak ada dalam daftar dakwaan terhadap dirinya. Pengadilan pun memerintahkan agar persidangan diulang.
Keputusan pengadilan New York itu tidak mempengaruhi vonis 16 tahun yang diterima Weinstein atas kasus pemerkosaan di California.
Baca juga : Pengadilan Argentina Membebaskan Biarawati dalam Kasus Pelecehan Seks Anak-Anak Tuli
"Tertuduh memiliki hak untuk didakwa dalam kasus yang bersangkutan. Karenanya, perilaku buruknya dalam insiden terpisah tidak bisa dimasukkan dalam dakwaan hanya dengan tujuan menjatuhkan hukuman kepadanya," ujar Hakim Jenny Rivera tekait vonis kepada Weinstein.
Berbagai tuduhan pelecehan seksual mulai dialamatkan kepada Weinsten pada 2017, yang membuat lahirnya gerakan #MeToo yang membuka jalan bagi perempuan untuk melawan pelecehan seksual di tempat kerja.
Produser berusia 72 tahun itu divonis bersalah di pengadilan New York pada 2020 atas pemerkosaan terhadap mantan artis Jessica Mann pada 2013 dan memaksa mantan asisten produser Mimi Haleyi melakukan oral seks pada 2006. Dia diganjar vonis penjara selama 23 tahun.
Baca juga : Sidang Pelecehan Seksual oleh Mendy Mulai Digelar
Harvey Weinstein dan saudaranya Bob mendirikan Miramax Films, perusahaan distribusi yang dinamai dari nama kedua orangtuanya, Miriam dan Max, pada 1979. Miramax Films telah dijual kepada Disney pada 1993.
Film produksi Miramax, salah satunya adalah Shakespeare in Love yang membuat Weinstein diganjar Piala Oscar untuk Film Terbaik.
Hingga kini, film produksi Weinstein telah mendapatkan 300 nominasi Piala Oscar dan menenangkan 81 buah. (AFP/Z-1)
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved