Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menggelar mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan para nasabahnya yang mengalami kehilangan dana investasi. Mediasi ini sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara dugaan ilegal akses yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengacara nasabah, Krisna Murti mengatakan mediasi kali ini belum membuahkan hasil. Pihak Mirae menolak menjalani mediasi dan memilih menempuh jalur arbitrase.
"Hasil pertemuan tadi dengan pihak Mirae, bahwa Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase," kata Krisna melalui keterangannya, Senin (23/2/2026).
Krisna menilai, Mirae seharusnya berada bersama para nasabahnya yang kehilangan dana investasi. Namun, yang terjadi seolah kedua pihak saling berhadapan.
"Permintaan kita sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya, tapi pihak Mirae menganggapnya seolah sudah berseberangan dengan kita, seolah terkotak-kotak dengan pihak mereka. Kita tidak sedang berhadapan, bahwa kita korban," ucapnya.
Krisna menjelaskan, para nasabah kehilangan dana puluhan miliar. Sedangkan Mirae adalah perusahaan yang menaungi para nasabah. Seharusnya kedua belah pihak bersama dalam mencari solusi.
Ia juga menilai keputusan mengambil jalur arbitrase tidak bijak. Pasalnya, dalam proses arbitrase juga akan diawali dengan mediasi.
"Tadi dijelaskan oleh LAPS kalau menempuh arbitrase juga akan ada mediasi terlebih dahulu. Kenapa tidak mediasi di sini dulu. Kalau di sini deadlock kan enak masuk forum arbitrasenya," lanjutnya.
Krisna berharap agar proses hukum di Bareskrim Polri bisa segera tuntas. Setelah itu, pihak korban akan mengambil langkah lanjutan yang berkaitan dengan perkara perdata.
"Kita berharap laporan di Bareskrim bisa cepat selesai. Tadi LAPS juga menyampaikan ini ditunggu oleh pasar modal, kasus Mirae ini bagaimana penyelesaiannya. Harus ada kepastian," pungkasnya.
Di tempat sama, pengacara korban lainnya, Aloy Ferdinand menambahkan, dalam proses mediasi dengan LAPS SJK, pihak Mirae sempat menyampaikan keberatan terkait laporan polisi tersebut. Namun, Aloy menegaskan hal itu adalah hak kliennya.
"Tadi mereka komplain ada LP itu hak kami, karena Mirae menyarankan upaya kepada kami tapi di sini kan mereka seolah-olah diam seperti korban-korban lain juga diarahkan ke arbitrase akhirnya tidak berdaya. Tadi terlihat sekali tidak ada negosiasi tetap kekeh lewat arbitrase," tandasnya.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu mengatakan, kasus dugaan ilegal akses ini tengah dilakukan investigasi bersama OJK. Investigasi turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.
Mirae menegaskan akan melakukan langkah hukum bila ditemukan indikasi tindakan yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas. Mirae juga menegaskan platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, warga bernama Irman beserta beberapa orang lainnya melaporkan kasus dugaan ilegal akses akun sekuritas kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengaku kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, dana lenyap mencapai Rp 90 miliar.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut sudah tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi bernomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan beberapa pasal. Diantaranya pasal dugaan tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(H-2)
Danantara tengah menggarap proyek-proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai US$26 miliar atau setara Rp450,42 triliun (kurs Rp17.324 per dolar AS).
Data terbaru menunjukkan bahwa sektor hilirisasi menjadi kontributor signifikan dengan nilai investasi mencapai Rp147,5 triliun.
Pemerintah menyerap dana Rp40 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) dengan total penawaran masuk mencapai Rp74,95 triliun.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Di tengah dinamika pasar keuangan, kolaborasi antara manajer investasi dan perbankan menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap instrumen investasi yang aman.
KBRI Warsawa gelar forum bisnis di Krakow dan Łódź untuk dorong investasi, perdagangan, dan kerja sama tenaga kerja Indonesia-Polandia jelang IEU-CEPA 2027.
Di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebutuhan pembiayaan bahkan diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun.
BNI berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara secara transparan dan akuntabel sesuai proses hukum yang berlaku.
Ekspektasi nasabah terhadap layanan asuransi semakin meningkat. Tidak hanya pada kualitas produk, tetapi juga pada transparansi, kemudahan akses informasi, serta pendampingan.
Bank Mandiri 12.900 unit ATM/CRM serta 322.000 mesin EDC yang tersebar di seluruh Indonesia guna mendukung kelancaran transaksi nasabah.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved