Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM dalam menghadapi kebijakan fiskal dan dinamika ekonomi ke depan.
“Penerapan Coretax menjadi tantangan sekaligus peluang bagi UMKM untuk mengelola bisnis secara lebih tertib dan transparan," kata Finance & Accounting Division Head, PT Wahana Duta Jaya Rucika (Rucika), Octer Putra, dalam keterangan resminya tentang acara Seminar Financial Bintang Rucika 2026.
Octer mengatakan, literasi pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam mendorong UMKM sektor bahan bangunan naik kelas. Karena itu, salah satu yang jadi fokus dalam seminar tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi sistem Coretax bagi pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari benefit dari program loyalitas bagi toko bangunan dengan performa transaksi unggul. Sepanjang 2025, program itu menjangkau lebih dari 350 toko pemenang di Pulau Jawa.
Seminar tersebut digelar di 10 kota besar di Pulau Jawa, yakni Malang, Tangerang, Purwokerto, Bandung, Yogyakarta, Bogor, Semarang, Bekasi, Jakarta, dan Surabaya. Program ini dirancang untuk membantu mitra toko bangunan memahami perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax, sekaligus meningkatkan kesiapan UMKM menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
Dalam sesi khusus Coretax, peserta mendapatkan pembekalan mengenai alur pelaporan pajak berbasis sistem terintegrasi, kewajiban administrasi perpajakan yang perlu dipersiapkan UMKM, serta strategi penyesuaian pengelolaan keuangan agar tetap patuh pajak tanpa mengganggu arus kas usaha.
Dikatakan Octer, melalui kegiatan tersebut mereka ingin memastikan mitra toko bangunan tidak hanya memahami sistem Coretax, tetapi juga mampu mengintegrasikannya ke dalam pengelolaan keuangan usaha sehari-hari. Pihaknya juga berharap dapat membantu mitra toko bangunan beradaptasi dengan sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, sekaligus mendorong UMKM untuk tumbuh lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan.
“Selama ini Coretax terasa rumit bagi pelaku usaha kecil. Lewat seminar ini, kami jadi lebih paham alur dan persiapan yang harus dilakukan, sehingga pengelolaan pajak bisa lebih tertib tanpa membebani operasional bisnis,” ujar pemenang Bintang Rucika 2026, Lawrence Eddy dari Toko Madju Kalimalang
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengecilkan berbagai persoalan sistem administrasi perpajakan yakni masalah Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax telah bermasalah sejak awal pengembangannya. Ia menyebut kelemahan utama terletak pada desain yang tidak baik
PENERAPAN penuh sistem Coretax pada 2026 menjadi fase krusial dalam transformasi administrasi perpajakan nasional yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelajari apa itu passphrase Coretax, fungsinya sebagai tanda tangan digital, serta panduan lengkap cara membuatnya untuk keamanan transaksi pajak Anda.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved