Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN penuh sistem Coretax pada 2026 menjadi fase krusial dalam transformasi administrasi perpajakan nasional yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem berbasis digital tersebut dirancang untuk meningkatkan integrasi data, transparansi, dan efisiensi pelaporan pajak.
Namun, menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Januari-Maret 2026 untuk tahun pajak 2025, sejumlah wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta badan usaha, masih menghadapi tantangan adaptasi. Kendala yang muncul antara lain aktivasi akun, penggunaan sertifikat elektronik, hingga penyesuaian terhadap fitur dan alur pelaporan dalam sistem Coretax.
Merespons kebutuhan tersebut, vOffice bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I menyelenggarakan kegiatan edukasi bertajuk “Bincang Pajak Vol. 3: SPT Badan 2025 Tanpa Drama - Kenalan Sama Coretax!” pada 25 Februari 2026 di Centennial Tower, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini membahas transisi pelaporan SPT Badan dari sistem lama ke Coretax, tahapan teknis pelaporan SPT Tahunan Badan melalui platform baru, serta kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak.
CEO vOffice, Erwin Soerjadi, menyatakan bahwa transformasi digital perpajakan membutuhkan dukungan pendampingan agar implementasinya optimal di tingkat pelaku usaha. Menurutnya, edukasi teknis menjadi faktor penting untuk meminimalkan kesalahan pelaporan sekaligus menjaga kepatuhan pajak.
Dalam mendukung layanan tersebut, vOffice turut menggandeng IZINTAX dari IZIN.co.id untuk menyediakan jasa konsultasi, perhitungan, dan pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi maupun badan. Layanan juga mencakup pembukuan dan penyusunan laporan keuangan seperti laporan laba rugi dan neraca.
Untuk segmen badan usaha, vOffice menyediakan layanan tambahan seperti pengelolaan payroll, pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pendampingan kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema harga berbasis paket bulanan ditujukan agar layanan lebih terjangkau bagi UMKM hingga perusahaan skala besar.
Langkah edukasi ini dinilai relevan dalam menjaga tingkat kepatuhan pajak di tengah transisi sistem nasional. Dengan implementasi Coretax yang semakin luas, pelaku usaha dituntut lebih siap secara administratif dan digital agar pelaporan pajak 2026 berjalan tepat waktu serta sesuai ketentuan. (E-4)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengecilkan berbagai persoalan sistem administrasi perpajakan yakni masalah Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax telah bermasalah sejak awal pengembangannya. Ia menyebut kelemahan utama terletak pada desain yang tidak baik
Pelajari apa itu passphrase Coretax, fungsinya sebagai tanda tangan digital, serta panduan lengkap cara membuatnya untuk keamanan transaksi pajak Anda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved