Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, tetapi tidak dilaporkan kepada otoritas resmi, sehingga berada di luar pengawasan pajak dan regulasi pemerintah.
Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Rijadh Djatu Winardi menjelaskan ekonomi bayangan meliputi seluruh kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang dilakukan tanpa pendaftaran bisnis resmi. Misalnya, UMKM yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar, pekerja informal, transaksi jual beli bernilai besar yang tidak dilaporkan hingga aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba dan produksi obat-obatan terlarang.
“Aktivitas ekonomi bayangan ini dilakukan untuk menghindari pajak, regulasi, maupun prosedur administrasi,” ujarnya di FEB UGM, Jumat (6/2).
Data Global Shadow Economy EY Report 2025 menyebut, nilai ekonomi bayangan Indonesia mencapai 326 miliar dolar AS (5.304 triliun).
Bagi beberapa pengamat fenomena ini tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan praktik pencucian uang yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.
Di samping terjadi kebocoran pajak yang berakibat mengurangi pendapatan negara secara drastis, shadow economy berdampak data PDB bias karena pertumbuhan ekonomi yang tercatat tidak mencerminkan potensi riil, dan terjadi pula ketidakadilan sebab pelaku bisnis formal harus berhadapan dengan pesaing yang tidak membayar pajak.
Sebagai pakar Forensic Accounting, Rijadh Djatu menggambarkan aktivitas ilegal yang dilakukan di antaranya memasukan dana dari aktivitas ilegal ke dalam sistem keuangan agar terlihat sah.
Menurutnya, proses ini biasanya melalui beberapa tahapan, mulai dari penempatan dana ke sistem keuangan, pelapisan transaksi agar sulit dilacak, hingga integrasi kembali ke ekonomi formal dalam bentuk aset atau investasi yang tampak legal. Ia juga mengatakan, aktivitas ekonomi yang tidak tercatat ini berpotensi menurunkan penerimaan negara karena mempersempit basis pajak.
“Kondisi ini tentu berdampak pada terbatasnya kapasitas pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta program sosial,” terangnya.
Masalah utama muncul ketika aktivitas ini tidak terobservasi oleh negara sehingga tidak tercermin dalam PDB. Hal ini berakibat pada melemahnya kapasitas negara dalam membiayai pembangunan.
Selain itu, kondisi ini juga menimbulkan distorsi persaingan usaha dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” imbuh dia.
Rijadh Djatu menyatakan kelompok negara berpendapatan tinggi memiliki ekonomi bayangan yang lebih kecil dibandingkan negara berpendapatan menengah dan rendah.
Melihat kondisi ini, ia mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola untuk menekan ekonomi bayangan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam pandangan Rijadh Djatu, negara dengan tata kelola yang baik cenderung memiliki proporsi ekonomi bayangan yang lebih kecil. Sementara pembangunan keuangan berperan penting sebagai pencegah struktural ekonomi bayangan dengan memformalkan transaksi, meningkatkan transparansi, dan mengintegrasikan agen ekonomi ke dalam sistem keuangan resmi.
Ia mengatakan, strategi untuk menekan ekonomi bayangan. semestinya difokuskan pada penguatan kepatuhan pajak melalui Compliance Improvement Program (CIP), integrasi data NIK dan NPWP, pencocokan data digital, serta penguatan sistem administrasi perpajakan digital, dan diperlukan pengawasan pada sektor prioritas dengan aktivitas ekonomi bayangan tinggi seperti perdagangan ritel, makanan dan minuman, emas, dan perikanan.
Hanya saja, implementasi dari strategi ini juga menghadapi berbagai tantangan. Pasalnya, data ekonomi informal sulit dilacak secara real-time dan banyak pelaku UMKM yang cenderung menghindari formalisasi, dan transaksi lintas batas yang melewati pengawasan.
Menurut dia, diperlukan integrasi data antar lembaga keuangan serta penggunaan Big Data dan AI untuk mendeteksi pola interaksi dan pengawasan. “Saya kira diperlukan pula penyederhanaan proses dan promosi inklusi keuangan digital untuk UMKM serta kerja sama internasional untuk memperkuat keamanan siber dan pengawasan keuangan,” tutup dia. (H-3)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Kemudian Airlangga juga memperlihatkan indeks keyakinan konsumen masih tinggi di 122,9 dan neraca perdagangan surplus dalam 70 bulan sebesar US$148,2 miliar.
Belanja militer global pada 2025 mencatatkan rekor baru sebesar US$2,89 triliun atau setara Rp49,79 kuadriliun. Lonjakan sebesar 2,9% ini didorong oleh ketidakpastian keamanan global
Menurutnya, dengan relatif damainya kawasan Asia Tenggara, Indonesia bisa mengkapitalisasi suasana aman ini untuk memikat investor.
Meski kontribusi PDB besar, petani Indonesia sulit akses kredit. Pakar IPB ungkap penyebab dan solusi lewat AVCF.
DEPUTI Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan inflasi global diperkirakan naik dari 3,8 persen menjadi 4,1 persen akibat dampak perang AS-Israel dengan Iran.
Hal itu karena asumsi nilai tukar dalam APBN berada di kisaran Rp16.500 per dolar AS, sementara saat ini rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved