Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 117 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dalam peraturan baru yang menggantikan PMK Nomor 124 Tahun 2024 itu, terdapat perubahan aturan terkait pengisian jabatan baru di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Pasal 1839A (1), menteri keuangan mengecualikan pembatasan pembentukan jabatan baru di DJP.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak,” kata Purbaya dalam PMK tersebut, dikutip Senin (5/1).
Tujuan pengecualian tersebut adalah untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada Direktorat Jenderal Pajak dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Untuk itu, katanya, perlu melakukan penataan organisasi.
“Penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” tulis PMK tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2026.
“Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026,” tambahnya. (H-2)
FPCI Dino Patti Djalal menghargai pernyataan Menlu Sugiono bahwa Indonesia tidak akan memungut tarif di Selat Malaka seperti diwacanakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
MENTERI Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi wacana tarif di Selamat Malaka bagi kapal yang melintasi jalur itu.
Terkait penugasan selanjutnya bagi Febrio dan Luky, Purbaya menyebut keduanya untuk sementara waktu belum dipindahkan ke posisi lain.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ia mengaku sempat terkejut dengan pernyataan tersebut, namun menilai hal itu sebagai sinyal positif terhadap kepercayaan global pada ekonomi Indonesia.
Purbaya pun menekankan secara prinsip, total kontribusi yang dibayarkan kepada pemerintah tetap sama, hanya mengalami pergeseran dalam skema pemungutannya.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengecilkan berbagai persoalan sistem administrasi perpajakan yakni masalah Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax telah bermasalah sejak awal pengembangannya. Ia menyebut kelemahan utama terletak pada desain yang tidak baik
PENERAPAN penuh sistem Coretax pada 2026 menjadi fase krusial dalam transformasi administrasi perpajakan nasional yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelajari apa itu passphrase Coretax, fungsinya sebagai tanda tangan digital, serta panduan lengkap cara membuatnya untuk keamanan transaksi pajak Anda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved