Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi telah menegaskan bahwa biaya transportasi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
"Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Keputusan Gubernur/Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual," demikian bunyi putusan tersebut.
Putusan ini menegaskan sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET LPG 3kg dengan penghasilan sebagaimana diatur di Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Pernyataan tidak terkait ini menegaskan Dirjen Pajak tidak dapat mengaitkan baik secara formal maupun substansi HET dengan UU PPh. Berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang mengkaitkan HET LPG 3kg dengan UU PPh. Oleh karena itu Nota Dinas Dirjen Pajak tersebut cukup menyesatkan dan harus segera dicabut.
"Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU," ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, dalam keterangannya, Jumat (22/8).
Persengketaan perpajakan bermula ketika Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/wali kota masing-masing provinsi di Indonesia.
Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai pajak karena legal standing-nya hanya berdasar keputusan gubernur/bupati/wali kota dan bukan undang-undang. Namun, Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan nota dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021.
Berdasar persengketaan itu wajib pajak mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK. Pemohon mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK gubernur/bupati/wali kota.
Ternyata MK menolak permohonan tersebut dengan alasan Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan surat keputusan gubernur/bupati/wali kota, bukanlah obyek pajak sehingga uji materi tersebut ditolak seluruhnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan objek pajak," ujar Cuaca Teger selaku kuasa hukum pemohon uji materi.
"Kendati amar putusannya menolak permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah Konstitusi bahwa biaya transportasi tersebut bukan objek pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak,” tutup Cuaca Teger. (E-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved