Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sektor pertembakauan serta wacana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT), menuai penolakan keras dari kalangan pekerja industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan ini dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Waljid Budi Lestariyanto menyuarakan penolakan tegas terhadap PP 28/2024 dan mendesak pemerintah melakukan deregulasi dengan membatalkan pasal-pasal tembakau pada PP tersebut.
"Pastinya setuju dengan adanya deregulasi, apalagi pasal-pasal itu betul-betul membatasi ruang gerak ekosistem pertembakauan," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (24/6).
Meskipun niat awal PP 28/2024 adalah untuk mengatur, isi pasal-pasalnya justru berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan nasional. Aturan ini mencakup pembatasan ketat terhadap iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), aturan turunan PP 28/2024.
Selain itu, PP ini juga menjadi rujukan utama dalam revisi peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai wilayah.
"Itu ‘kan terkait ruang gerak industri hasil tembakau semakin tidak bisa bergerak, artinya jualan saja susah. Apalagi mau promosi dan lain-lain, susah," imbuh dia.
Menurut Waljid, pembatasan yang semakin ketat akan berdampak langsung pada penurunan penjualan. Hal ini akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran, termasuk pengurangan tenaga kerja. “Efisiensi itu tidak hanya di lini produksi, tapi juga menyasar sumber daya manusia. Ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya.
Karena alasan tersebut, SPSI-RTMM menolak keras kebijakan pertembakauan dalam PP 28/2024 sejak awal disahkan. Mereka juga berencana mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal yang mengatur produk hasil tembakau.
Selain aspek non-fiskal, Waljid juga menyoroti kebijakan fiskal berupa kenaikan CHT yang hampir terjadi setiap tahun. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan daya beli masyarakat yang menurun, kebijakan ini dinilai tidak tepat.
"Daya beli masyarakat turun, kemudian masyarakat itu akan tetap merokok tapi dengan rokok yang lebih murah. Sekarang lagi marak yang tanpa cukai itu, yang ilegal," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kombinasi antara regulasi pengendalian yang berlebihan dan tidak sesuai kondisi di lapangan serta kenaikan cukai justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal, yang pada akhirnya merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai.
Waljid menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pembatasan dan kenaikan tarif, tetapi juga serius dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui penegakan hukum yang konsisten.
“Lebih baik tunda dulu (moratorium) saja kenaikan cukai rokok, paling tidak untuk tiga tahun ke depan,” pungkasnya. (E-3)
PENGUATAN penegakan hukum dan pengawasan dinilai menjadi langkah utama untuk menekan peredaran rokok ilegal yang masih marak dan merugikan negara.
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
PEMILIK Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur buka suara soal gempuran operasi rokok ilegal dan polemik pita cukai.
Rokok ilegal sudah jelas merugikan penerimaan negara, dan juga akan mematikan pabrikan legal.
Perda KTR DKI Jakarta yang baru lahir tersebut telah memenuhi titik keseimbangan antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved