Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GAGASAN Presiden Prabowo Subianto mengenai perlu dibentuknya Badan Penerimaan Negara (Bapeneg) saat debat calon presiden beberapa waktu lalu perlu segera direalisasikan. Ini penting untuk mendongkrak penerimaan pajak yang saat ini cenderung terus menurun.
"Langkah membentuk Bapeneg perlu segera dilaksanakan. Kondisi ini penting sebagai upaya pemenuhan janji politik Presiden. Sebab, hampir semua janji politiknya memerlukan anggaran tidak sedikit,” ujar akademisi dan dosen Pascasarjana Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Prof Edi Slamet, di Jakarta, Rabu (15/5).
Menurut Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran itu, arus masuk penerimaan negara memang sudah gawat.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun baru-baru ini misalnya mengungkapkan penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun selama Januari-April 2025. Angka tersebut turun 27,73% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu yaitu Rp624,2 triliun.
Berdasarkan hal itu, Edi berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran seyogyanya segera melakukan langkah-langkah strategis untuk perbaikan penerimaan guna menutup defisit yang semakin membesar.
Presiden Prabowo hendaknya memerintahkan para menteri kabinetnya untuk merealisasikan Astacita dan memprioritaskan Delapan Hasil Terbaik Cepat. “Satu di antaranya, mendirikan Bapeneg (Badan Penerimaan Negara) untuk mengejar rasio penerimaan negara mencapai 23% di akhir 2029,” katanya.
Menurutnya, aspek kelembagaan ini menjadi sangat penting dan strategis karena selain bentuk ketaatan terhadap konstitusi yaitu Pasal 23A UUD 1945 (tentang pajak dan pungutan kepada masyarakat), juga untuk memisahkan fungsi penerimaan dan fungsi belanja sehingga mencerminkan good governance.
Ia melanjutkan dengan adanya penurunan drastis pada penerimaan pajak ini, pendapat yang menolak dibentuknya Bapeneg dengan taggar “kemenkeusatu” dengan alasan memudahkan koordinasi terbukti terbantahkan.
Selain itu, katanya, Wolrd Bank sudah memberi warning penerimaan negara Indonesia cenderung makin buruk dalam sepuluh tahun terakhir.
Edi berpendapat dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebar di berbagai kementerian yang selama ini menimbulkan inefisiensi serta memberatkan pelaku usaha dan masyarakat.
Selain itu, lanjut Edi, Bapeneg dapat melakukan evaluasi dan reformulasi terhadap kebijakan insentif pajak yang tidak tepat bahkan cenderung merugikan penerimaan negara. Kemudian, melakukan kodifikasi hukum penerimaan negara menjadi satu Kodek untuk menghindari multitafsir, mudah dipahami, sederhana untuk dilaksanakan, serta memberikan kepastian dan keadilan.
Bapeneg juga dapat melakukan sentralisasi administrasi penerimaan negara. Hal ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk pembayaran PNBP kepada negara.
“Selama ini administrasi penerimaan negara membebani masyarakat secara ekonomi akibat terlalu banyaknya kewajiban membuat dan menyampaikan laporan perpajakan dan PNBP,” katanya.
Karena itu, terang Edi, Bapeneg harus mengupayakan agar pemanfaatan teknologi informasi ditujukan untuk kemudahan masyarakat dalam melaksanakan undang-undang perpajakan dan PNBP.
Masyarakat diwajibkan hanya membayar pajak dan atau PNBP namun bukan wajib lapor. Apabila masyarakat pun dimintakan memberikan laporan, maka itu kebaikan masyarakat sehingga apabila terlambat melaporkan tidak seharusnya dipenalti.
“Desain teknologi informasi penerimaan negara ke depan harus memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional sekaligus pemerintah memiliki big data untuk mengambil kebijakan ekonomi yang tepat,” tutup Edi. (H-2)
Meningkatnya ketidakpastian global dinilai turut mendorong pertumbuhan sektor informal di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Menkeu Purbaya targetkan tax ratio 11–12% pada 2026, optimistis penerimaan pajak membaik seiring pemulihan ekonomi dan perkuat pertumbuhan DJP.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kemenkeu mencatat penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall Rp271,7 triliun dan pertumbuhan negatif 0,7% akibat moderasi komoditas dan tekanan ekonomi semester I.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan baru mencapai Rp7,30 triliun atau 55,01% dari target Rp13,27 triliun, disertai penurunan pertumbuhan dibanding tahun sebelumnya.
Ia menuturkan, sebagai net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari dan konsumsi mencapai 1,6 juta barel per hari.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kontribusi pajak kripto nasional mencapai Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Indodax setor Rp907,11 miliar, bukti kepatuhan industri aset digital.
Lonjakan belanja negara pada awal 2026 dinilai mulai memberi dorongan nyata bagi pergerakan ekonomi domestik.
Dalam dua bulan pertama tahun anggaran, defisit APBN telah mencapai Rp135,7 triliun. Lebih parahnya, kondisi ini diiringi kontraksi penerimaan negara sebesar Rp94,3 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved