Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P mengatakan, ketentuan mengenai penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dalam Undang Undang 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat direvisi agar tarif tak berubah.
"Bisa (direvisi). Pemerintah usulkan tarif PPN untuk disetujui DPR," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/11).
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025. Ini sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Sementara itu pebisnis dan ekonom menyerukan agar pemerintah menunda penaikan tarif PPN menjadi 12%. Itu karena daya beli masyarakat dianggap masih berada dalam tren pelambatan. Kenaikan tarif disebut bakal menambah beban masyarakat. (H-2)
Ia mendorong pemerintah untuk melakukan aktivasi terhadap jutaan hektare lahan terlantar guna dijadikan basis produksi desa.
Penggunaan terminologi yang terlalu umum seperti "gangguan suplai" dianggap tidak memenuhi standar transparansi.
Perlindungan terhadap personel PBB adalah kewajiban mutlak semua pihak yang bertikai, dan dunia internasional tidak boleh membiarkan impunitas terhadap kejahatan semacam ini.
Lebih lanjur, dia juga memberikan catatan terkait mahram haji yang terpisah-pisah pada pelaksanaan haji di tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan biaya modal ini tidak hanya menggerus margin keuntungan, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha di tengah daya beli masyarakat yang menurun.
Rudianto menegaskan bahwa dalam kasus tindak pidana berat seperti pembunuhan, tidak ada kata terlambat atau berhenti dalam proses pengusutan hingga pelaku dan dalangnya ditemukan.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
Penaikan PPN akan berpotensi memberatkan kalangan menengah ke bawah yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi domestik Indonesia.
PEMERINTAH menetapkan untuk tetap membuat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap menjadi 12% di tahun depan dan tetap mengecualikan bahan pokok dalam pungutan PPN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved