Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik pada mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling. Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten, hari ini.
Artinya, lanjut dia, seluruh tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga masyarakat hanya membayar pajak 5 persen, artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah.
"Pada periode tanggal 24 Maret hingga 7 April ini dengan penurunan PPN, penurunannya 6 persen sehingga yang dibayar hanya 5 persen dan ikut berkontribusi sesuai yang tadi dijelaskan oleh Pak Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) adalah menurunkan tiket pesawat ekonomi dalam negeri hingga bisa mencapai 13 persen hingga 14 persen," kata Sri Mulyani.
Sesuai dengan arahan Presiden agar pemerintah terus membantu masyarakat terutama pada masa-masa yang luar biasa penting seperti Lebaran ini, dimana masyarakat akan melakukan mobilitas untuk kembali pulang kampung atau bertemu dengan sanak saudara, maka Kementerian Keuangan atas koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan beserta seluruh kementerian terkait juga berpartisipasi untuk bisa memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan traveling di dalam hari-hari mendekati lebaran.
Kementerian Keuangan telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat.
PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggatan 2025 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri.
Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadhan Lebaran berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.(Ant/P-1)
Banyak turis terkecoh dengan biaya keberangkatan di bandara. Simak daftar negara dengan pajak tiket tertinggi dan cara menghindari 'kejutan' saat traveling.
Penumpang disarankan memantau secara berkala kanal resmi maskapai guna mendapatkan harga terbaik maupun promo yang tersedia.
Anggota Komisi V DPR Sofwan Dedy Ardyanto dorong pemerintah benahi tata kelola avtur dan hapus monopoli agar harga tiket pesawat domestik lebih murah. Simak solusinya!
Kemenhub akan mengkaji permohonan kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat untuk rute domestik hingga 15 persen.
Menhub menjelaskan bahwa pemerintah memberikan stimulus melalui berbagai sektor, termasuk penanggungan pajak pembelian, biaya avtur, hingga biaya tambahan lainnya (surcharge).
Saat ini, pemerintah masih menyusun aturan stimulus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Airlangga menyebut aturan itu ditargetkan rampung pada Senin (9/2).
Kemenhub memastikan maskapai patuhi batas kenaikan tiket pesawat 9%-13%. Pelanggar terancam sanksi tegas, dari teguran hingga pencabutan izin.
MASKAPAI penerbangan Citilink memastikan keberlangsungan layanan penerbangan kepada masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika industri penerbangan nasional.
Pemerintah resmi mengizinkan maskapai menaikan harga tiket dikisaran 9 persen hingga 13 persen menyusul adanya lonjakan harga avtur akibat krisis geopolitik di Timur Tengah
Pemerintah siapkan mitigasi kenaikan harga avtur dengan PPN DTP 11% dan penyesuaian fuel surcharge guna menjaga kenaikan harga tiket pesawat di level 9%-13%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved