Kemenhub Ancam Cabut Izin Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Melebihi Batas

Ihfa Firdausya
14/4/2026 21:14
Kemenhub Ancam Cabut Izin Maskapai yang Naikkan Harga Tiket Melebihi Batas
Kemenhub memastikan maskapai patuhi batas kenaikan tiket pesawat 9%-13%.(Antara)

DI tengah lonjakan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah, Kementerian Perhubungan memastikan maskapai penerbangan tetap mematuhi batas kenaikan harga tiket pesawat yang telah ditetapkan pemerintah, yakni hanya sekitar 9% hingga 13%.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Endah Purnama Sari, mengatakan sejauh ini maskapai nasional masih mengikuti ketentuan tersebut.

“Apabila ada pelanggaran tarif, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan, mulai dari teguran, pembekuan izin rute, hingga pencabutan izin operasional apabila terjadi pelanggaran berulang,” kata Endah kepada Media Indonesia, Senin (14/4).

Kenaikan harga avtur diketahui memberi tekanan besar terhadap biaya operasional maskapai. Komponen bahan bakar bahkan menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional penerbangan.

Untuk menahan lonjakan harga tiket domestik agar tetap terjangkau, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi. Salah satunya ialah penyesuaian fuel surcharge hingga 38%.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini ditujukan agar kenaikan harga tiket tetap terkendali di kisaran 9% hingga 13%.

Tak hanya itu, pemerintah juga menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% guna menjaga daya saing industri penerbangan nasional dan menekan beban operasional maskapai.

Dengan kombinasi insentif dan pengawasan tarif, pemerintah berharap harga tiket pesawat tetap terkendali meski tekanan biaya dari harga avtur masih tinggi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya