Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Serahkan Nasib Restrukturisasi Kredit ke OJK

M Ilham Ramadhan Avisena
24/7/2024 23:37
Pemerintah Serahkan Nasib Restrukturisasi Kredit ke OJK
Aktivitas di Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH menyerahkan nasib perpanjangan restrukturisasi kredit imbas pandemi covid-19 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya pengambil kebijakan telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit itu masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.

"Kan sudah khusus untuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang berbasis akad kredit 2022, sesuai regulasi yang ada di OJK. (Jadi tinggal menunggu aturan OJK?) iya," ujarnya kepada pewarta saat ditemui di kantornya, Jakarta Rabu (24/7).

Baca juga : OJK: Restrukturisasi Kredit UMKM Tinggal 3,58 Juta Debitur

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas dengan OJK perihal perpanjangan restrukturisasi kredit. Melalui akun instagramnya, Airlangga menyatakan, kebijakan yang dibahas dalam rakortas itu ialah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.

Kebijakan lain yang didiskusikan Rakortas yakni, program dana KUR 2024 akan terus dilanjutkan. Dia menilai, kondisi perbankan yang resilien untuk menjalankan program tersebut.

"Saya memimpin Rakortas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di mana program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan. Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini," katanya.

Di sisi lain, Airlangga menyatakan bahwa aturan terkait restrukturisasi tersebut merupakan regulasi yang berada di OJK. Di mana kebijakan restrukturisasi kredit dilakukan oleh masing-masing bank. (Mir)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya